Giri Menang (Suara NTB) – Usulan pelantikan tiga pejabat eselon II Pemkab Lombok Barat (Lobar) hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar Agustus tahun 2024 lalu, belum bisa dilakukan hingga saat ini. Pasalnya, pelantikan tersebut belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat (Pj) Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi soal protes pengusulan pelantikan kepala OPD menegaskan terkait yang dipersoalkan pejabat yang masa pensiun dan track record diduga kurang bagus, tentu Pemkab Lobar telah melalui proses yang sesuai ketentuan.
“Kalau soal track record kan, tidak ada yang bersih, tidak ada yang sempurna. Plus minus itu mesti ada. Kalau soal persyaratan umur itu sebagai persyaratan, itu tidak bisa didiskusikan,” tegas Fauzan, Minggu, 5 Januari 2024.
Menyoal masukan sejumlah pihak soal pejabat yang diusulkan dilantik, Fauzan menyampaikan bahwa track record dan rekam jejak semua pejabat yang diajukan pelantikan sudah diperoleh tim Pemkab. Yang jelas, menurutnya pasti ada plus minusnya. Namun tentu di sini pimpinan lebih tahu mana yang dipilih. Soal ada penilaian subjektif, menurutnya hal biasa sebagai bagian dari dinamika. Yang jelas, proses sudah dilaksanakan Pemkab sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan hingga saat ini Kemendagri belum mengeluarkan izin untuk pelantikan tiga kepala dinas hasil pansel yang sudah diusulkan sejak beberapa bulan lalu. ” Belum keluar izin dari Kemendagri untuk pelantikan,” katanya.
Karena belum juga ada kepastian informasi dari Kemendagri, Pemda Lobar melalui BKDPSDM menyusul dengan bersurat kembali ke Kemendagri untuk mendapatkan kepastian informasi kenapa belum juga mendapatkan izin.
“Kita bersurat kembali, untuk mendapatkan kepastian perizinan pelantikan tiga pejabat,” ujarnya.
Fauzan memastikan, pelaksanaan pelantikan tinggal menunggu izin dari pusat, semua tahapan di daerah sudah selesai, meskipun sudah hampir 5 bulan lebih hasil pansel tidak akan kedaluwarsa, dan tetap bisa dilaksanakan hasil dari pansel.” Tetap bisa tinggal nunggu izin keluar, yang jelas kita di daerah semua tahapan sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Hingga saat ini, dari tiga nama besar yang sudah dinyatakan lolos belum ada perubahan, tiga nama yang sudah ditetapkan itu, tetap diusulkan izinnya ke Kemendagri, ” Belum ada perubahan masih tetap tiga nama yang dulu sudah ditetapkan,” paparnya.
Apakah molornya pelantikan ini karena pelaksanaan Pilkada? Kata Fauzan dulu saat tahapan pilkada masih berlangsung mungkin itu menjadi pertimbangan, sehingga belum diterbitkan izin, tetapi saat ini tahapan pilkada sudah selesai, sehingga pemda kembali bersurat untuk mendapatkan Informasi dari Kemendagri. (her)