spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATSeluruh Kendaraan di Batu Hijau Wajib Gunakan Plat EA

Seluruh Kendaraan di Batu Hijau Wajib Gunakan Plat EA

Taliwang (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mendesak agar seluruh kendaraan yang beroperasi di lingkungan proyek tambang Batu Hijau mulai tahun ini diwajibkan mengunakan plat lokal EA Sumbawa Barat.

“Kami akan suarakan ini ke pemerintah agar memberlakukan ketentuan ini segera,” cetus wakil ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri, Senin, 6 Januari 2025.

Bukan tanpa alasan hal ini didorong oleh kalangan DPRD. Menurut Badaruddin, secara aturan hal tersebut memungkinkan. Pada pasal Pasal 71, Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 hal itu diatur dengan sangat jelas.

“Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi,” urainya.

Selain ada aturannya, Badaruddin mengatakan, upaya tersebut juga dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut mulai tahun ini telah berlaku opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB). Mekanime itu mengganti sistem bagi hasil dengan provinsi sehingga daerah dapat memaksimalkan PAD-nya dari pajak PKB dan BBNKB tersebut. “Tidak saja dari pajak kendaraan, tapi untuk seluruh potensi PAD kami dorong dimaksimalkan,” tegas politisi NasDem ini seraya mengungkap beberapa daerah sudah memberlakukan aturan tersebut.

“Ada kok yang sudah menerapkan. Misalnya (provinsi) Jambi, di sana sejak tahun 2023 lalu semua kendaraan pengangkut batu bara harus berpelat BH,” sambung Duri sapaan akrabnya.

Selanjutnya ia mengatakan, kebijakan ini menjadi sesuatu yang harus segera disikapi dan dilaksanakan pemerintah. Sebab itu ia menegaskan, secara kelembagaan,DPRD akan mendorong pemerintah membuat perangkat aturan dan memberlakukannya.

“Untuk tahap awal kami akan meminta pemerintah buat regulasi semacam SK Bupati sebagai payung hukumnya. Baru kemudian kita patenkan bersama dalam bentuk Perda supaya lebih kuat lagi,” saran salah satu politisi muda KSB ini.

Sebagai informasi diperkirakan ada ribuan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di lokasi proyek tambang Batu Hijau. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak saja digunakan oleh PT AMMAN tetapi juga banyak didatangkan oleh perusahaan mitra dan Subkontnya. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO