spot_img
Selasa, Januari 21, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDua Kali Tim KPK Turun, Dewan Soroti Persoalan Aset Daerah di STIE...

Dua Kali Tim KPK Turun, Dewan Soroti Persoalan Aset Daerah di STIE AMM Tak Kunjung Tuntas

Giri Menang (Suara NTB) – Persoalan aset milik Pemkab Lobar di STIE AMM masih menjadi tanda tanya besar dikalangan DPRD Lobar. Pasalnya, dua kali tim Korsupgah KPK turun ke lokasi, belum ada titik terang penyelesaian dari aset daerah seluas sekitar 17 are tersebut.

Bahkan terbaru,  pasca kekalahan Pemkab Lobar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan dibatalkannya putusan Pengadilan PTUN Mataram No.64/pdt.g/2020, belum ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan Pemkab Lobar. Seperti diketahui, pihak STIE AMM memenangkan gugatan banding di PTTUN Surabaya.

Dalam pokok perkara, PTTUN Surabaya mengabulkan gugatan banding tersebut dan meminta Tergugat dalam hal ini Pemkab Lobar untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Lobar Nomor : 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati No. Kep. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat Kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk.1 NTB.

Wakil Ketua I DPRD Lobar, Tarmizi mempertanyakan langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak Pemda Lobar selanjutnya. ”Pasca kekalahan di PTTUN Surabaya itu, kita di DPRD mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Pemda untuk menyelamatkan aset daerah yang diklaim AMM, karena sama-sama kita punya hak Keperdataan, baik tergugat maupun penggugat,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini Pemda Lobar sedang tidak diuntungkan, itulah yang menjadi dasar pihak Dewan mempertanyakan langkah hukum selanjutnya yang dilakukan Pemda.

”Kita akan mempertanyakan itu, kita akan panggil pihak Aset (DPPKAD) Lobar dan juga Manajemen STIE AMM, termasuk juga Sekda Lobar. Dan yang akan menjadi fasilitatornya nanti Komisi I yang membidangi itu,” imbuhnya.

Sementara itu,  Kepala Bagian Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra yang dikonfirmasi mengakui bahwa pasca kekalahan di PTTUN Surabaya, pihak Pemkab Lobar telah kembali menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai untuk STIE AMM.

”Sudah kita terbitkan kembali (SK Pinjam Pakai),” cetusnya seraya mengakui bahwa memang sejauh ini belum ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan Pemkab Lobar. Namun demikian, lanjutnya, yang perlu dilihat dan dipertegas adalah soal kepemilikan aset yang kini ditempati STIE AMM adalah mutlak milik Pemkab Lobar. Bukti kepemilikan aset tersebut pun sah secara administrasi berdasarkan sertifikat atas nama Pemda Lobar.

”Aset itu kepemilikan mutlak milik Lobar, itu hanya pinjam pakai, tidak bisa dibantah. Bukti otentik berupa bersertifikat yang secara hukum negara itu milik Lobar, jadi tidak ada alasan mereka mau makai seenaknya,” tegasnya kemudian. Untuk selanjutnya, kata Dedi, pihak Pemkab Lobar lebih berhati-hati dalam mengambol sikap, terlebih keberadaan aset yang kini di tempati STIE AMM itu menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Itu sudah menjadi atensi KPK,”cetusnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO