Giri Menang (Suara NTB) – Aset daerah Lombok Barat berupa lahan seluas enam hektar digugat warga tahun 2024. Dari enam hekar tersebut, Pemkab berhasil memenangkan dua kasus dan berhasil menyelamatkan aset daerah seluas dua hektar. Sedangkan beberapa kasus sengketa sedang dalam proses di pengadilan.
Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra SH.,MH., menerangkan bahwa pada tahun 2024 terdapat enam perkara sengketa berproses di pengadilan yang ditangani pihaknya. “Terdapat enam hektaran (Aset Daerah) yang digugat tanah Pemkab di tahun 2024 terdiri dari enam perkara,”kata Dedi, kemarin. Dari Enam perkara ini yang sudah putus dua perkara, yakni Aset yang terletak di Desa Krama Jaya dan Dasan Tereng kecamatan Narmada.
Dua sengketa yang diputus pengadilan ini telah incraht, karena dari penggugat tidak melakukan banding. Dari dua perkara yang dimenangkan pihaknya tersebut, Aset Daerah yang bisa diselamatkan luasnya mencapai 1,6 hekar. Sedangkan empat perkara yang lain, masih berproses di pengadilan negerim. Termasuk didalamnya sengketa kantor UPT Uji Kendaran milik perhubungan di Rumak. “Sekarang tahapan pemeriksaan saksi insyallah Minggu depan Tanggal 9,”terangnya.
Menurut Dedi, sejak tiga tahun terakhir berhasil memenangkan sebagian besar kasus sengketa atau perkara litigasi.
Kasus yang dimenangkan ini, baik perkara perdata di Pengadilan Negeri maupun perkara administrasi Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Terutama berkaitan dengan kasus aset daerah, sehingga banyak aset berhasil diselamatkan. Selain itu, dengan dimenangkan sengketa ini tentu makin memperkuat kepemilikan daerah atas lahan tersebut. (her)