Giri Menang (Suara NTB) – Lahan Mall Lombok City Center (LCC) yang terletak di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menyusul kasus dugaan korupsi lahan aset dan bangunan tersebut sedang diusut pihak kejaksaan. Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Lobar telah diperiksa terkait kasus ini.
Penjabat (Pj) Sekda Lobar H Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi menegaskan pemasangan plang penyitaan oleh lembaga Adhiyaksa dilakukan pada pekan lalu. “Sudah (dipasangkan plang penyitaan) oleh Kejati,”kata Fauzan Husniadi, Selasa, 7 Januari 2025.
Penyitaan itu dilakukan kejaksaan atas koordinasi dengan pihak Pemkab. Adanya penanganan kasus ini di Kejati untuk lebih memudahkan mengembalikan aset itu pada Pemkab Lobar. Dalam hal ini, Pemkab Lobar tetap berkoordinasi termasuk mendukung data dan dokumen yang diperlukan.
Pihak Pemkab Lobar mendukung langkah APH ini, untuk memperjelas duduk persoalan aset lahan ini. Apalagi dalam kasus ini beberapa pejabat aktif Pemkab Lobar telah diperiksa Kejati. Di antaranya, Abdul Manan mantan Camat Narmada yang kini menjabat Staf Ahli Bupati.
Mantan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Lalu Gde Ramadhan Ayub yang kini menjabat Kabag Umum Setda Lobar. Selain itu, Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Mahnan yang sekarang menjabat Kepala Kesbangpol. Selanjutnya, ada M. Adnan, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini menjabat Kepala Bapenda dan, Aisyah D Darmawati, mantan Sekwan dan Kabag Ekonomi yang saat ini menjabat kepala BPKAD. Pemeriksaan mereka telah dilakukan kejaksaan secara marathon, pada bulan Agustus lalu. Persisnya, masing-masing hari Senin, 26 Agustus 2024 dan Selasa, 27 Agustus 2024. (her)