spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATelat Serahkan DRH PPPK Lolos Administrasi Bisa Langsung Gugur

Telat Serahkan DRH PPPK Lolos Administrasi Bisa Langsung Gugur

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus administrasi segera melengkapi dokumen persyaratannya salah satunya DRH.

“Jadi, paling lambat 31 Januari Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK harus segera dilampirkan, jika melewati batas waktu maka mereka langsung dinyatakan gugur, ” Kata kepala BKPSDM melalui Kabid pengadaan dan informasi kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Selasa, 7 Januari 2025.

Ser melanjutkan, untuk bisa mengisi DRH maka peserta harus mengisi SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, peserta juga diminta membuat lamaran prihal untuk diangkat menjadi PPPK dan menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Bagi mereka yang tidak mengisi DRH maka konsekuensinya mereka langsung dinyatakan gugur dan aplikasi tersebut langsung ditutup,” ujarnya.

Dia menyebutkan, total peserta yang dinyatakan lulus tahap administrasi 1. 363 orang sementara untuk total peserta yang lolos pihaknya masih belum bisa melakukan akumulasi. Sebab di penerimaan PPPK tahap pertama hanya 986 formasi yang dibuka sementara yang lulus administrasi mencapai 1.363 orang.

“Kita belum bisa melakukan akumulasi terhadap peserta yang lolos, karena kami juga masih menunggu dari Panselnas,” ucapnya.

Disinggung terkait pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu, Ser mengaku masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenpan RB. “Memang di penerimaan PPPK paruh waktu nanti diperuntukkan bagi PPPK yang tidak lolos di penerimaan tahap pertama dan kedua, tetapi kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” terangnya.

Ser meyakinkan, untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK di tahap pertama dan kedua. Sehingga ketika mereka tidak lolos, maka hal itu akan menjadi pertimbangan pejabat pemindah kepegawaian (PPK) untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

“Kalau kita mengacu ke Kepmen PAN RB 347 maka para pelamar harus mengikuti tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran sampai dengan seleksi untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Jika mereka para pelamar tidak mengikuti salah satu di proses seleksi tersebut maka mereka langsung dinyatakan gugur. Dia mencontohkan, jika mereka sudah mendaftar tetapi tidak mengikuti tes maka dinyatakan gugur.

“Pada prinsipnya kita menunggu petunjuk lanjutan terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu baru bisa kita sampaikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO