spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Telusuri Dugaan Korupsi Alsintan Melalui Pokir DPRD Kabupaten

Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Alsintan Melalui Pokir DPRD Kabupaten

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, mengaku tengah menelisik dugaan korupsi penjualan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten setelah terungkapnya kasus yang sama dari Pokir DPR RI.

“Jadi, untuk dugaan penjualan Alsintan dari Pokir DPRD Kabupaten masih dalam tahap pengumpulan data dan kajian sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kajari melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.

Ia pun meyakinkan, di tahap pengumpulan data dan keterangan pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Hanya saja untuk jadwal pemanggilan terhadap pihak- tersebut Kejaksaan masih belum bisa membuka lebih lanjut.

“Pasti ada yang kita panggil nanti untuk dilakukan klarifikasi, tunggu saja karena kita masih kaji dulu kasus tersebut,” ujarnya

Indra pun meyakini, modus di kasus penjualan Alsintan dari Pokir DPRD hampir sama semua karena ada barang yang diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Hal tersebut tentu sangat disayangkan karena pada prinsipnya bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk dimanfaatkan secara tepat guna demi kesejahteraan masyarakat.

“Saya pikir modusnya pasti sama semua dari kasus ini, tetapi kami masih melakukan pengumpulan data terlebih dahulu sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut,” debutnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa, menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka. IK berperan sebagai penjual bantuan Alsintan ke pihak lain dengan sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso dalam mengajukan proposal bantuan dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Setelah proposal tersebut disetujui dan diserahterimakan melalui Kelompok Tani, tersangka langsung mengambil bantuan tersebut dan dijual ke Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp450 juta.

“Tersangka masih kita titip di lapas Sumbawa untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satunya menghilangkan barang bukti dan kabur,” terangnya.

Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidananya kurang lebih kurang lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO