spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaNASIONALKLH Verifikasi Keberadaan Dokumen Lingkungan Pagar Laut di Bekasi

KLH Verifikasi Keberadaan Dokumen Lingkungan Pagar Laut di Bekasi

Jakarta (Suara NTB) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah memproses verifikasi untuk memeriksa apakah pemagaran laut di Bekasi memiliki dokumen lingkungan yang dibutuhkan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta pada Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025.

“Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas LH akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk mengetahui pemagaran laut di Bekasi mempunyai persetujuan lingkungan atau tidak,” ujar Ardyanto.

Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025, karena tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pihak KKP menyebut bahwa pagar laut yang menggunakan bambu itu masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

Kegiatan itu masuk reklamasi, jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Tidak hanya pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, pihak KLH juga tengah mendalami dampak lingkungan dari pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah sebelumnya memverifikasi pagar laut di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, pihaknya juga tengah memeriksa beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran laut tersebut. “Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami,” demikian Ardyanto Nugroho.

Langkah Tegas

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan agar pagar laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, disegel dan dicabut.

“Kami apresiasi langkah-langkah yang diambil Pak Prabowo, bahwa itu nanti pemerintah negara yang harus hadir, tidak boleh person-person itu, dia mulai mempetak-petak atau mengkavling lahan yang sebetulnya negara yang punya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut dia, langkah tegas tersebut menunjukkan kehadiran negara menghadapi pencaplokan laut yang merupakan lahan milik negara oleh kelompok tertentu.

“Jadi tidak ada boleh kelompok masyarakat siapapun (ambil alih lahan negara). Kami apresiasi itu ya,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan DPR RI akan ikut mengungkap kasus pemagaran laut dengan mendorong pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat aktivitas ilegal tersebut.

“Kami nanti akan bicara sesudah masuk masa sidang ya, kalau perlu kami minta pertanggungjawaban, mungkin ini bukan kejadian pertama kali, kami akan ungkap, itu kan semua teman-teman paham juga ujung-ujungnya untuk apa ya,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang untuk dicabut dan diusut kepemilikannya.

“Beliau sudah setuju pagar laut: pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO