spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASatu Rusak, Pelayanan Ambulans Terapung Belum Maksimal

Satu Rusak, Pelayanan Ambulans Terapung Belum Maksimal

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa, mengaku dari tiga unit ambulan terapung yang dimiliki hanya dua saja yang bisa beroperasi normal sedangkan satu unit lainnya dalam kondisi rusak akibat termakan usia.

“Kita punya ambulans terapung tiga unit, cuman yang satu sudah tua dengan tahun pegadaan sekitar tahun 2019 lalu sehingga dianggap tidak layak digunakan untuk membawa pasien ke fasilitas kesehatan lanjutan,” kata Kadikes Sumbawa, Junaedi, kepada Suara NTB, Senin, 20 Januari 2025.

Dikatakannya, pengadaan tiga unit ambulan terapung tersebut pada prinsipnya untuk menunjang pelayanan kesehatan di daerah kepulauan. Khususnya di tiga pulau di Kecamatan Labuhan Badas yakni Sebotok, pulau Medang dan Labuhan Aji agar mobilisasi pasien ke rumah sakit bisa berjalan lancar.

“Kita berharap bisa menambah unit, kerena harus ada 3 ambulance yang akan melayani di ketiga pulau ini, di Sebotok, Medang, dan Labuhan Aji,” ujarnya.

Jun melanjutkan, menurut laporan yang ia terima dari Kepala UPT Puskesmas Labuhan Badas Unit II selaku pemegang operasional ambulan tersebut, kondisi satu unit tidak beroprasi lantaran usia. Akibatnya mobilisasi pasien ke rumah sakit menjadi terganggu karena dua unit ambulan terapung melayani tiga pulau.

“Cuma yang satu unit sudah tua. Kondisi 2 unit masih bagus dibawa kendali Puskesmas Sebotok (Unit II Labuhan Badas – Red) sehingga kami berharap pemerintah bisa mengganti unit yang rusak tersebut,” tambahnya.

Kondisi perairan yang tidak stabil di musim-musim tertentu membuat pelayanan ambulan ini tidak maksimal. Sehingga tidak jarang pasien harus dirujuk menggunakan kapal penumpang maupun perahu nelayan.

“Memang dalam kedaan kondisi tertentu misalnya tinggi gelombang atau cuaca buruk, di parkir di Labuhan Badas, kalau di sana susah untuk menambatkan,” timpalnya.

Jun pun memastikan, jika ada asyarakat yang dirujuk menggunakan kapal penumpang, biaya sewa kapal bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Sementara bagi pasien umum tetap berlaku tranfortasi umum.

”Jadi, jika ada masyarakat yang dirujuk menggunakan kapal penumpang, menurut informasi KPUT bisa diklaim jika itu BPJS,” paparnya.

Jun turut menerangkan, beberapa waktu lalu ada permintaan dari Desa Labuhan Aji, untuk mengelola ambulan tersebut. Hanya saja, permintaan tersebut perlu konsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Keuangan dan Aset Daerat (BKAD).

“Ini yang kami perlu diskusikan dengan BKAD khususnya bagian aset, apakah memungkinkan secara aturan bisa dikelola oleh Desa,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO