Giri Menang (Suara NTB) – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) telah selesai melakukan audit terhadap Dana Desa (DD) Senggigi yang dilaporkan ke Kejaksaan oleh sejumlah warga setempat. Lembaga pengawas internal Pemkab itu pun telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan DD Senggigi periode 2022-2024.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara. Pihak desa diminta mengembalikan kerugian negara itu dalam jangka waktu 60 hari. Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Lobar, M.Busyairi mengatakan dokumen LHP sudah diberikan kepada Kepala Desa Senggigi. Dokumen diberikan Selasa, 21 Januari 2025. ‘’Kami serahkan langsung ke objek terperiksa supaya tidak menjadi bola liar. Bahaya kalau dibuka orang lain,’’ kata Busyairi, Jumat, 24 Januari 2025.
Mantan Camat Narmada itu membenarkan ada kerugian negara dalam audit itu. Nominalnya sampai ratusan juta. Uang itu harus dikembalikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan 21 Januari lalu. “(Kerugian negara, Red) pada kisaran ratusan juta. Saya tidak bisa sebutkan persisnya berapa,” ujar Busyairi.
Untuk diketahui, sebelumnya koalisi masyarakat Senggigi mendatangi Kantor Inspektorat 14 Januari lalu. Mereka menyerahkan berkas yang berisi dugaan penyelewengan. Mulai dari pengadaan mobil ambulans, dana bagi hasil, belanja program ketahanan pangan, penanganan Covid-19 hingga CSR PLN. Diperkirakan nilai dugaan penyelewengan yang dihitung masyarakat mencapai sekitar Rp 400 juta. Bahkan jika digabung dengan anggaran APBDes 2024 bisa mencapai Rp 600-an juta.
Terkait data itu, Busyairi mengaku tidak ingin berspekulasi tentang nominal pasti dari hasil LHP Inspektorat. “Prinsipnya berapa pun kerugian negara harus dikembalikan. Jika tidak nanti akan menjadi temuan APH (aparat penegak hukum, Red),” tegasnya.
Dugaan penyelewenangan DD ternyata tidak hanya ditemukan di Desa Senggigi. Inspektorat juga menemukan kasus serupa di sejumlah desa di Kabupaten Lombok Barat. Bahkan secara nominal, banyak yang lebih dari Desa Senggigi. “Dari sisi jumlah kerugian negara banyak yang lebih parah. Banyak desa bermasalah,” ujarnya.
Di tempat lain, Inspektorat menemukan potensi kerugian negara Rp 600 juta. Ada juga yang nominalnya sampai miliaran rupiah. Desa-desa itu di antaranya tersebar di Kecamatan Lembar dan Sekotong. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar pun disebut sampai angkat tangan dan menyerahkan audit ke Inspektorat. “Banyak desa yang sudah ‘’merah’’ yang tidak bisa ditangani lagi oleh PMD,” ungkapnya. (her)