PELANTIKAN Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025 batal. Kepastian pembatalan pelantikan kepala daerah terpilih ini terungkap dalam zoom meeting antara pemerintah daerah, termasuk Pemprov NTB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 3 Februari 2025. Pemerintah pusat memutuskan tanggal 20 Februari sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih.
Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda NTB Drs. H. Lalu Fathurrahman, M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Subhan Hasan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB Khairul Akbar, Kepala Biro Umum Setda NTB Hendra Saputra hadir pada zoom meeting ini.
Asisten I Setda NTB H. Fathurrahman didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB H. Lalu Hamdi, menjelaskan jika sebelumnya sudah ada kesepakatan pemerintah pusat dengan Komisi II DPR RI, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Februari. Namun, adanya pertimbangan pengumuman dismissal oleh MK semula tanggal 11-13 Februari dimajukan menjadi tanggal 4-5 Februari.
“Jadinya setelah ada pengumuman dismissal MK ini akan kelihatan mana-mana daripada sengketa tidak berlanjut pada tahap berikutnya. Jadi ketika sudah ada pengumuman dismissal besok akan kita ketahui, ini yang ditolak akan digabung pelantikannya dengan kepala daerah yang tidak ada sengketa,’’ terangnya.
Meski demikian, Hamdi menegaskan, jika persyaratan yang dibutuhkan untuk pelantikan, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota sudah dikirim ke pusat dan tinggal menunggu waktu pelantikan.
Hal senada disampaikan Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Dalam hal ini, pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelantikan kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota. Menurutnya, total daerah yang kepala daerahnya siap dilantik 296, sementara daerah yang ada gugatannya 249. Untuk jumlah berapa kepala daerah yang akan dilantik, ujarnya, dilihat pada pengumuman dismissal MK yang digelar tanggal 4-5 Februari 2025.
‘’Untuk itu, saya direktifkan Asisten I dan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB untuk mengikuti perkembangan pengumuman dismissal MK dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bima, KPU Kota Bima untuk secepatnya mengikuti perkembangan. Apapun hasil dismissal. Tidak tahu, apakah ditolak atau tidak,’’ ujarnya. (ham)