Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, menyebutkan hingga awal tahun 2025 baru empat desa yang sudah ditetapkan tapal batasnya berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati dari total 157 desa.
“Dari total 157 desa di Sumbawa, baru empat desa yang sudah menetapkan batas wilayahnya yang dituangkan dalam Peraturan bupati (Perbup),” kata Kepala Dinas PMD kepada Suara NTB, melalui Kabid penataan desa dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), Mochlis, Selasa, 4 Februari 2025.
Dia melanjutkan, di tahun 2024 ada delapan desa yang difasilitasi untuk proses penetapan tapal batasnya. Yakni desa Bantulanteh, Labuhan Bontong, Marga Karya, Mamak, Lopok, Pungka, Mapin Kebak, dan Desa Jorok.
“Delapan desa tersebut baru sampai pada tahap kesepakatan tapal batasnya ada juga beberapa desa yang belum selesai semua segmenya sebelum kita tetapkan tapal batas,” ucapnya.
Selain delapan desa tersebut lanjut Mochlis, di tahun 2023 juga masih ada beberapa desa yang belum selesai segmenya. Yakni Desa Penyaring, Sebewe dan Desa Kukin karena masyarakatnya masih belum sepakat untuk menetapkan batas wilayahnya sehingga belum bisa ditetapkan.
“Kendala utama kita dalam menetapkan tapal batas yakni di kesepakatan desanya, karena masih ada beberapa desa yang saling klaim wilayah,” ujarnya.
Kemudian di Kecamatan Plampang ada Desa Muer sudah tuntas. Sementara untuk kecamatan lainnya, pihaknya mencoba untuk melakukan intervensi di tahun 2025 dengan harapan bisa segera tuntas.
“Sudah ada beberapa desa yang mengusulkan untuk penetapan batas di tahun 2024 dan kita akan mencoba melakukan intervensi lebih lanjut di tahun 2025,” ucapnya.
Persoalan batas wilayah desa dianggap sangat rentan terjadi gejolak di masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat lahan di wilayah perbatasan. Apalagi pemerintah pusat memberikan target ke daerah untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Masalah penetapan batas ini sangat penting sehingga masyarakat bisa terlayani sesuai dengan batas administrasi desanya masing-masing,” ucapnya.
Penentuan batas wilayah desa ini dihajatkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dan masalah lainnya. Sehingga tidak ada satupun wilayah yang tidak terlayani untuk kepengurusan administrasinya.
“Batas wilayahnya harus jelas dulu, sehingga yang akan melayani nantinya juga bisa jelas karena yang dikhawatirkan ada desa yang ber tetangga yang berakibat tidak jelasnya siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya. (ils)