Mataram (Suara NTB) – Badan Legislasi DPR RI menjadikan Provinsi NTB sebagai salah satu daerah penyerapan informasi terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bukan tanpa alasan, karena NTB menjadi daerah ke empat terbanyak dalam hal pengiriman PMI di Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, berdasarkan data BP2MI tahun 2023, jumlah warga NTB yang menjadi PMI sebanyak 59.071 orang. Dengan demikian, NTB dinilai sebagai daerah yang tepat untuk menggali masukan penting dalam penyempurnaan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI.
“Kemudian melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan mendapatkan penyempurnaan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam revisi RRU tentang Perlindungan PMI ini,” kata Bob Hasan saat melakukan pertemuan dengan Pemprov NTB dan stakeholder di Pendopo Gubernur, Senin, 24 Februari 2025.
Menurutnya, pihak Baleg DPR RI membutuhkan pendalaman pada beberapa hal terkait dengan revisi UU Perlindungan PMI ini. Salah satunya, bagaimana mengatasi kerentanan sistem perlindungan PMI dari praktik perdagangan manusia, perbudakan, korban kekerasan, kesewenang-wenangan serta perlakuan lain yang melanggar HAM.
Pihak Baleg juga meminta pendapat NTB apakah diperlukan pembentukan kantor perlindungan PMI di negara tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas permasalahan PMI. Sebab diduga masih banyak PMI yang berangkat secara tak prosedural yang perlu juga mendapat perlindungan dari pemerintah.
“Kalau NTB PMI yang resmi itu 59 ribu sekian, namun yang tak resmi itu pasti lebih dari itu. Sekalipun mereka tak resmi, mereka juga pahlawan devisa. Oleh karena itu saya sempat menyampaikan kepada teman-teman maupun juga TA untuk segera menyusun bagaimana ini yang tak resmi, perlu pemikiran migrant amnesty,” katanya.
Dalam kesempatan itu Bob Hasan juga menanyakan apa tantangan utama yang dihadapi oleh Pemprov NTB dalam pengawasan dan perlindungan PMI serta bagaiamana efektifitas Pelayanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTB dalam mempermudah prosedur administrasi bagi calon PMI.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Puti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder terkait untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam proses penempatan pekerja migran.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar pembahasan RUU ini dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja, serta memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada PMI yang mengalami masalah di luar negeri.
“NTB sangat mendukung setiap upaya yang dapat menekan berbagai permasalahan PMI. Kami berharap RUU ini tidak hanya menjadi solusi bagi perlindungan pekerja migran, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi keluarga pekerja untuk mendapatkan bantuan hukum dan sosial,” tambahnya.(ris)