Jakarta (suarantb.com)-Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kedutaan Besar Jepang secara resmi meluncurukan plikasi E-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Selasa, 25 Februari 2025.
Aplikasi E-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan bentuk pelayanan secara digital dari Kementerian Hukum RI agar memudahkan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Direktur Jendral Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, menjelaskan aplikasi E-Harmonisiasi dihajatkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.
“Dari aplikasi ini akan termonitor informasi terkait permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan.” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama juga Direktur Jenderal Peraturan perundang-Undangan juga menyampaikan terima kasih yang untuk pihak-pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan aplikasi ini.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya mejelaskan bahwa digitalisasi memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum pada masyarakat. “Digitalisasi dalam proses pelayanan publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum.” ujarnya. Menkum Supratman juga mengharapkan kerjasama antara Indonesia dan Jepang tidak berhenti dalam hal perundang-undangan saja, namun juga mengharapkan dukungan penuh dalam sektor-sektor lain.
Sachiko Takeda dan Katsuro Nagai, selaku perwakilan JICA dan Kedutaan Besar Jepang sangat mengapresiasi peluncuran buku tanya jawab Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan kerjasama antara Indonesia dengan Jepang dan telah diperbaiki dari edisi sebelumnya. Dengan terbitnya edisi terbaru dari buku Tanya jawab Pembentukan Peraturan perundang-Undangan diharapkan proses Pembentukan Peraturan perundang-Undangan menjadi lebih baik.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, bersama dengan Kepala Divis P3H, Edward James Sinaga, dan jajaran.
Kakanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk mendukung penuh dan dengan terbuka memberikan informasi serta edukasi terkait dengan aplikasi E-Harmonisasi dengan Kabupaten/Kota di NTB. (r/*)