Mataram (Suara NTB) – Penyelesaian renovasi Islamic Center (IC) hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD NTB mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB untuk bersikap tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, meminta Dinas PUPR untuk segera memutus kontrak dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab atas proyek renovasi ini. Pasalnya, proyek tersebut tidak menunjukkan progres sesuai dengan batas waktu adendum yang telah ditetapkan.
“Kami mendorong Dinas PUPR untuk segera memutus kontrak dengan kontraktor jika proyek ini tidak juga diselesaikan,” tegas Hamdan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Hamdan, renovasi ini harus segera selesai mengingat bulan puasa yang tinggal menghitung hari. Jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu, hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas ibadah masyarakat di Islamic Center.
“Keterlambatan penyelesaian proyek ini akan berdampak besar terhadap aktivitas masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan yang sudah semakin dekat,” ungkap Hamdan.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa Islamic Center adalah pusat kegiatan keagamaan umat Islam di NTB, terutama selama bulan suci Ramadan. Dengan renovasi yang belum rampung, kenyamanan dan kelancaran ibadah umat bisa terganggu.
“Saya meminta agar PUPR NTB segera memutus kontrak dengan kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Selain itu, kontraktor tersebut harus dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat mengerjakan proyek fisik di masa mendatang,” tegas Hamdan.
Hamdan juga mendesak agar PUPR NTB memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai penyebab keterlambatan renovasi Islamic Center. Transparansi ini dianggap penting agar masyarakat mengetahui alasan sebenarnya dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kita kurang dari seminggu lagi memasuki bulan puasa. Islamic Center adalah pusat kegiatan umat Islam selama Ramadan. Jika renovasi belum selesai, maka aktivitas ibadah Ramadan pasti akan terganggu,” lanjutnya.
Hamdan menegaskan bahwa Dinas PUPR NTB harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini dan segera mengambil langkah tegas agar renovasi dapat selesai sebelum bulan Ramadan tiba.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR NTB, Lies Nurkomalasari, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh belum terpasangnya lift di dua menara IC Mataram, yakni Lift Menara 99 dan Menara 66, yang meskipun sudah dipesan, namun belum sampai.
Lies menargetkan kedua lift tersebut yang dipesan dari Jerman akan tiba di Mataram pada akhir Januari 2025. Berdasarkan adendum dengan kuasa pengguna anggaran, kontraktor diberi waktu tambahan selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek ini. “Jika waktu tersebut tidak terpenuhi, masih ada tambahan waktu 40 hari. Kami targetkan proyek selesai sebelum bulan puasa pada Maret,” ujarnya. (ndi)