spot_img
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATSemua Kandidat Tak Penuhi Syarat, Musorkab Pemilihan Ketua KONI Lobar Ditunda

Semua Kandidat Tak Penuhi Syarat, Musorkab Pemilihan Ketua KONI Lobar Ditunda

Giri Menang (Suara NTB) – Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Lombok Barat ditunda. Menyusul semua Bakal Calon Ketua KONI Lobar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 14 tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

Sesuai agenda, Selasa (25/2/2025), Panitia Musorkab melaksanakan verifikasi berkas persyaratan calon dan mengumumkan hasil verifikasi tersebut. Sebelum mengumumkan hasil verifikasi, panita melakukan musyawarah dipimpin oleh Ketua Pantia Baiq Yeni S Ekawati, Sektretaris Eko Esti Santoso, dan pengurus serta anggota. Usai rapat internal, panitia menggelar jumpa pers mengumumkan hasil seleksi tersebut.

Ketua Pantia Musorkab menyampaikan bahwa dua Bakal Calon mendaftar Musorkab yakni H Bahrul Fahmi dan Dr Syamsuriansyah. “Dua bakal calon mendaftarkan diri, sesuai dengan Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi. Tertera pada pasal 17, pada huruf a dan g, dua bakal calon yang mendaftarkan diri tidak memenuhi syarat,” kata Yeni, Selasa (25/2/2025) kemarin bersama panita lainnya.

Dijelaskan, dasar kenapa dua bakal calon ini tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil verifikasi panitia bahwa, mengacu pada pasal 17 Permenpora tersebut mengatakan bahwa Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan yakni, pada huruf a memiliki pengalaman menjadi pengurus Organisasi Olahraga paling singkat 5 (lima) tahun. Pada huruf b, memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri.

Kemudian pada huruf c, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan
rekam jejak. Selanjutnya pada huruf d diterangkan, tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan. Pada point huruf e, tidak sedang menduduki jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi lainnya. Kemudian pada huruf f, tidak memil mauiki konflik kepentingan kepengurusan Organisasi Olahraga dengan lingkup Olahraga Prestasi yang dipimpinnya. dan huruf g, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Dari ketentuan tersebut, bakal calon Bahrul Fahmi dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pont huruf g, sedangkan Dr Syam terganjal pada point a,” terang Yeni.

Tahapan verifikasi pun sudah ditutup. Hasilnya ini akan dilaporkan ke Ketua KONI Lobar dan Ketua KONI Provinsi. Setelah itu panita akan mengadakan rapat lagi untuk membuka pendaftaran bakal calon berikutnya. Musorkab ditunda hingga waktu sebelum masa perpanjangan berakhir sampai bulan Maret.

Ditanya soal keabsahan dari Panitia, karena masa jabatan KONI berakhir Desember lalu? Pengarah Panitia Musorkab, Munawir Haris mengatakan bahwa menurut KONI provinsi, kepengurusan KONI Lobar diperpanjang tiga bulan. “Berakhir tanggal 22 Desember dan diperpanjang hingga 22 Maret,” ujarnya. Sejauh ini SK perpanjangan ini telah diajukan Koni Lobar dan diterbitkan oleh KONI NTB. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO