Giri Menang (Suara NTB) – Jalur transportasi pengangkutan Batu Bara, BBM maupun gas untuk keperluan pembangkit listrik yang ada di Taman Ayu Kecamatan Gerung Lombok Barat dialihkan ke jalan Nasional dan Kabupaten. Lantaran, kondisi Jembatan Bakong penghubung Kecamatan Lembar- Gerung yang rusak tidak bisa dilalui. Tonase kendaraan pengangkut bahan-bahan ini pun harus diawasi ketat.
Dikhawatirkan, kendaraan melanggar tonase sehingga lalu lalang kendaraan bisa mempercepat kerusakan jalan kabupaten. Persoalan ini menjadi salah satu materi pembahasan di pertemuan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Lobar di Kantor Dinas Perhubungan, Rabu, 26 Februari 2025. Dalam pertemuan itu dihadirkan sejumlah pihak terkait, seperti OPD, PLN, PT IP, Telkom, pengusaha, akademisi dan unsur aktivitas hingga media.
Pertemuan berlangsung cukup lama, dengan meminta penjelasan dari pihak PLN, perusahaan, pengusaha, jasa angkutan, OPD, unsur terkait lainnya. Dimana inti pertemuan tersebut disampaikan oleh oleh Plt Kadis Perhubungan sekaligus Ketua FLLAJ Lobar Fathurrahman bahwa, ada beberapa poin disampaikan dalam pertemuan itu yang dituangkan dalam berita acara.
Pertama, terkait pengalihan arus transportasi pengangkutan bahan batu bara, BBM, maupun semen dampak kesusahan Jembatan Bakong. Pihaknya berharap agar pengangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, kondisi tata ruang dan penggunaan jalan disesuaikan. Karena itu untuk transportasi pengangkutan dialihkan. Hal ini dilakukan supaya suplay PLTU dan perusahaan semen serta aktivitas warga tidak terganggu. Untuk itu, pengangkutan melalui jalan kabupaten pun diatur, dilakukan penyesuaian muat atau tonase. ‘’Batasan maksimum tonasenya yang boleh diangkut seberat 5000 kilogram atau 5 ton,’’kata dia.
Kemudian waktu pengangkutan juga diatur jadwalnya, disesuaikan di luar jam waktu sibuk. Dan mengutamakan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pihaknya juga meminta kepada semua pengusaha atau operator agar berkoordinasi baik dengan warga dan Pemdes dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan. Pihaknya bersama Dinas PU dan Kepolisian pun akan turun melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap operasional kendaraan.
Pihaknya akan melengkapi ruas jalan itu dengan rambu-rambu lalu lintas, Itu menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan tindakan. “Tentu kalau ada yang melebihi atau melanggar diberikan sanksi,”tegasnya.
Ia juga menekankan kepada pihak perusahaan agar melakukan tanggung jawab ketika ada keluhan warga baik itu jalan yang terdalam atau dampak lainnya. Pihaknya juga menekankan kepada pihak terkait seperti PLN agar melakukan upaya juga dlama hal Penanganan jalan maupun jembatan sebab bagaimana pun selaku pengelola. (her)