Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan di Jalan Adisucipto, Rabu, 26 Februari 2025.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, AHB, FM, SA, RA, RHK, dan AM.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan peran keenam tersangka tersebut.
“AHB adalah yang menebas korban menggunakan samurai,” jelasnya.
FM dalam kasus ini berperan dalam mencegat dan melempari korban menggunakan parang. SA di sisi lain, turut mencegat korban dan melempar korban dengan celurit.
AHB, FM, dan SA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman setinggi-tingginya pidana kurungan 10 tahun dan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“RA yang masih di usia anak mengancam korban menggunakan ketapel dengan anak panah,” ujarnya.
Di waktu kejadian, RHK membawa parang sedangkan AM membawa kapak.
RA, RHK, dan AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
13 Orang Dipulangkan
Sebelumnya, ada penambahan empat terduga pelaku dari 15 orang yang telah diamankan dalam kasus ini, sehingga seluruhnya berjumlah 19 orang.
Dari 19 orang tersebut, 13 diantaranya dipulangkan ke orang tua mereka. Pemulangan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul 18.00 WITA.
13 orang yang dipulangkan tersebut adalah EA, JH, MHA, FG, AA, AF, FH, RMT, SP, VR, RS, HL, dan M.
Kepada 13 orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai saksi. Pemulangan mereka juga dibarengi dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polresta Mataram untuk pengawasan terhadap mereka. (mit)