spot_img
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTPP ASN akan Dirapel Selama Dua Bulan

TPP ASN akan Dirapel Selama Dua Bulan

Mataram (Suara NTB) – Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Mataram, bisa tersenyum lega. Pasalnya, pembayaran tambahan penghasilan pegawai akan dirapel selama dua bulan.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga dikonfirmasi pada, Rabu, 26 Februari 2025 menjelaskan, Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi bersamaan dengan empat provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Mataram. Surat rekomendasi telah diserahkan ke Biro Keuangan Daerah Kemendagri. Setelah dilakukan pengecekan diminta perbaikan terhadap pemetaan komponen belanja. “Kita diminta melakukan penyesuaian tetapi angkanya tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Yoga berharap rekomendasi itu tuntas hari ini. Selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperoleh rekomendasi akhir. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram menargetkan, tambahan penghasilan pegawai dapat dicairkan awal Maret. TPP akan dirapel selama dua bulan untuk bulan Desember dan bulan Januari. “Kita akan rapel selama dua bulan,” sebutnya.

Secara keseluruhan tidak diketahui angka pasti untuk pembayaran TPP ASN di tahun 2025. Yoga mengakui, alokasi anggaran TPP di tahun 2025 telah dialokasikan selama 13 bulan dan ditambah satu bulan di tahun 2024.

Pemberitaan Suara NTB pada (20/12/2024) bahwa TPP ASN Kota Mataram di tahun 2025 akan mengalami peningkatan 8-10 persen. Kenaikan TPP ini seiring dengan meningkatnya pekerjaan pegawai untuk melayani masyarakat serta kepala daerah menganggap pegawai di lingkup Pemkot Mataram, telah maksimal. Kenaikan penghasilan pegawai bervariasi mulai dari 8-10 persen untuk seluruh kelas jabatan.

Anggaran yang disiapkan untuk membayar TPP ASN di tahun 2025 mencapai Rp190 miliar lebih selama 13 bulan. Kebijakan penganggaran seharusnya selama 13 bulan, karena terdapat pembayaran TPP ke-14, sehingga perlu diantisipasi kebijakan pemerintah pusat untuk bisa memberikan TPP ke-13. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO