Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswa berinisial CM oleh salah satu manajer hotel di Bayan (AK) saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara oleh Polres Lombok Utara.
“Sedang dalam proses melengkapi P-19,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean melalui telepon kepada Suara NTB, Kamis, 6 Maret 2025.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya tidak menahan tersangka AK dikarenakan ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan hanya di bawah empat tahun.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 2023 ketika CM, yang saat itu menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) bersama dua temannya di sebuah hotel di Lombok Utara, mengaku mengalami pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik, oleh AK yang merupakan manajer di hotel tersebut.
MC lalu melaporkan AK atas dugaan tindak pelecehan seksual ke Polres Lombok Barat pada 31 Maret 2023.
Meskipun laporan tersebut telah diselidiki oleh pihak berwenang, tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung, sehingga kasus ini akhirnya ditutup.
Namun, pada tahun 2024, kasus ini kembali mencuat ke publik dengan perkembangan yang tidak terduga. CM yang diduga jadi korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE oleh penyidik Polda NTB seusai curhat di akun Facebook pribadinya, terkait kasus kekerasan seksual yang dialaminya pada 2023 itu.
CM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan AK, yang menuduhnya melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penetapan CM sebagai tersangka kasus ITE memicu reaksi dari berbagai organisasi perempuan. Pada 9 Juni 2024, Ketua Forum Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) NTB bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) NTB dan Tim Kuasa Hukum Korban CM, berkumpul untuk membahas kasus kekerasan seksual yang dialami CM.
Kasus dugaan pelecehan terhadap CM resmi kembali diproses Polres Lombok Utara pada 10 Juni 2024.
Pada Juli 2024, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian, pada 31 Oktober 2024, Polres Lombok Utara menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut didasarkan pada surat nomor B/54/X/RES.1.24./2024/Reskrim. (mit)