Mataram (Suara NTB) – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB menyatakan bahwa tidak ada pembatasan dari pemerintah terkait pemberangkatan jemaah haji lansia tahun 2025. Artinya semua jemaah yang sudah lansia tetap bisa ke tanah suci seteleh memenuhi sejumlah persyaratan yang menyangkut istithaah dan kesehatan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan, sejauh ini tidak ada surat resmi yang dikelaurkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Menteri Agama terkait dengan batas usia pemberangkatan haji.
“Pak Menteri Agama RI sudah ke Saudi bertemua dengan Kementerian Haji Arab Saudi supaya jemaah-jemaah lansia kita ini tidak diberikan batasan untuk pemberangkatan haji, karena meskipun kategori lansia namun kondisi fisiknya masih sehat,” kata Lalu Muhamad Amin, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia mengatakan, jumlah lansia di Indonesia, termasuk di NTB yang akan berangkat ke tanah suci masih cukup banyak yaitu hampir 10 persen. Sehingga pelayanan dan penanganan terhadap jemaah lansia akan terus dilakukan dengan baik, dari sebelum keberangkatan hingga selesai pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi kebijakan haji tahun ini seperti kebijakan tahun lalu,” ujarnya.
Adapun kuota jemaah reguler haji Provinsi NTB tahun 2025 sebanyak 4.499 orang. Mereka saat ini masih dalam proses pelunasan Bipih tahap pertama yang dimulai tanggal 14 Februari – 14 Maret 2025. Terkait dengan kuota tambahan, sejauh ini belum ada informasi terkait dengan tambahan kuota.
Terkait dengan isu pembatasan usia haji yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kementeriannya telah berupaya melobi pemerintah Arab Saudi tentang pembatasan bagi jemaah haji lanjut usia berumur 90 tahun ke atas. Nasaruddin meminta Arab Saudi melihat faktor kesehatan jemaah, bukan dilihat dari segi usianya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 4 Maret 2025 ia bercerita tentang pertemuannya dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel pada tangga 24 Februari 2025.
“Saya berusaha untuk meyakinkan kepada Menteri Kesehatan bahwa, kalau boleh, di Indonesia ini kita tidak menggunakan istilah batas umur, (melainkan) istitha’ah,” kata Nasaruddin seperti dikutip Tempo.co
Adapun istitha’ah berarti kemampuan calon jemaah haji secara jasmaniah dan rohaniah untuk menjalankan ibadah haji. Mengutip Kementerian Agama, di antara istitha’ah yang harus terpenuhi adalah kesehatannya. Karenanya, pemeriksaan kesehatan perlu diperketat sebelum calon jemaah melunasi pembayaran biaya haji.
Nasaruddin mengatakan, ia meminta kepada Fahad Abdulrahman Al-Jalajel selaku Menteri Kesehatan untuk menjadikan kesehatan sebagai faktor penentu berangkatnya seorang jemaah haji.
Sejak awal munculnya wacana pembatasan jemaah haji berusia 90 tahun ke atas hingga sekarang, ia mengisyaratkan, lobinya kepada pemerintah Arab Saudi akhirnya membuahkan hasil. Ia menyatakan ada pengertian yang baik antara kedua negara, namun tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pembatasan itu akan dicabut.
“Per hari ini, alhamdulillah ada understanding yang sangat bagus antara dua menteri, menteri haji dan menteri kesehatan,” katanya.(ris)