Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polresta Mataram dijadwalkan memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Pemeriksaan yang awalnya direncanakan pada Senin, 24 Maret 2025, ditunda hingga Selasa, 25 Maret 2025.
“Bukan hari ini, pemeriksaan ahli BPKP akan dilakukan besok, Selasa (25 Maret 2025),” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Senin, 24 Maret 2025.
Regi menjelaskan, keterangan dari ahli BPKP diperlukan untuk mempertanggungjawabkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dalam kasus pengadaan masker tersebut. Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa ahli pidana untuk memperkuat bukti dalam gelar perkara, meski jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
Sebelumnya, pemeriksaan ahli BPKP sempat tertunda karena kesibukan lembaga tersebut dalam menangani audit di berbagai daerah.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 yang menggunakan anggaran sebesar Rp12,3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Polisi telah mengidentifikasi enam calon tersangka dalam kasus ini, yaitu WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Mereka merupakan pejabat atau penyelenggara negara, termasuk kepala bidang, kepala dinas, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Penyidik menargetkan penetapan tersangka sebelum Lebaran. (mit)