spot_img
Senin, April 28, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolresta Mataram Undur Penetapan Tersangka Kasus Masker Covid-19

Polresta Mataram Undur Penetapan Tersangka Kasus Masker Covid-19

Mataram (Suara NTB) – Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, menyampaikan pengunduran agenda penetapan tersangka tersebut melihat masih ada kebutuhan penyidikan yang belum terpenuhi.

Setelah memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, penyidik kini bersiap memeriksa ahli pidana. Pemeriksaan ahli pidana diupayakan sebelum Lebaran. “Pemeriksaan dengan BPKP sudah selesai, sekarang tinggal ahli pidana. Kami upayakan sebelum Lebaran, karena waktunya sudah mepet,” ujar Regi, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurut dia, jadwal pemeriksaan ahli pidana bergantung pada ketersediaan yang bersangkutan. “Hari ini kami akan mengirim surat pemanggilan. Nanti ahli yang bersangkutan akan mengonfirmasi kapan bisa hadir. Siapa tahu dia mudik,” katanya.

Ahli yang akan diperiksa berasal dari Universitas Mataram. Setelah pemeriksaan ini, polisi akan menggelar perkara di Polda NTB untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, Regi menargetkan penetapan tersangka dalam kasus ini bisa dilakukan sebelum Lebaran.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker Covid-19 pada 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Penyelidikan dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Polisi telah mengidentifikasi enam calon tersangka, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Mereka merupakan pejabat atau penyelenggara negara, termasuk kepala bidang, kepala dinas, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Dari hasil audit, kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,58 miliar. (mit/ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO