Giri Menang (Suara NTB) – Lima hektare aset lahan milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar digugat oknum yang mengkalim tanah tersebut. Proses gugatan perdata atas tanah yang telah disertifikatkan atas nama Pemkab tersebut pun tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Lahan ini diklaim oknum berbekal bukti Pipil Gadura dan dokumen lainnya.
Dikonfirmasi perihal proses sidang sengketa aset Pemkab ini, Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, SH.,MH., menerangkan aset berupa lahan seluas seluas 5 hektar digugat oleh warga yang mengklaim atas lahan itu. “Yang melakukan gugatan itu atas nama yang mengklaim tanah aset di Sigerongan dengan dasar Pipil Garuda. Luas aset itu di lokasi tempat digugat itu sekitar lima hektare lebih, sesuai dengan sertifikat yang kita punya,” katanya, Rabu, 9 April 2025.
Gugatan itu masuk awal 2025, yang digugat terdiri dari Pemkab sebagai tergugat 2 dan Kades Sigerongan tergugat 1. Proses yang telah dilalui beberapa kali mediasi di pengadilan. Namun hasilnya mentok, sehingga proses pun berlanjut. Pada bulan puasa lalu, dilakukan tahapan pembacaan gugatan. Selanjutnya ada jawaban dari pihak Pemkab Lobar. “Kita sudah lakukan jawaban terhadap itu, kemudian ada replik dari mereka (penggugat), cuma replik nya mereka melakukan penundaan. Minggu depan barangkali,” terangnya.
Tahapan selanjutnya nanti akan dilakukan replik dari penggugat. Dari bukti yang dipegang, ia pun optimistis sengketa ini dimenangkan. Sebab dari awal sudah ada pencatatan. “Dan sertifikat atas nama Pemkab sudah terbit tahun 2024,” pungkasnya.
Menyoal oknum kepala desa menandatangani sporadik, ia mengaku belum tahu. Kalau diakui oleh kades ini, tentu itu urusan bersangkutan.
Yang jelas pihak BPKAD telah menyampaikan bahwa aset itu telah dikuasai Pemkab dari dulu. Lebih-lebih aset itu tercatat di neraca aset. Apakah bisa kasus sporadik dilaporkan secara pidana? Pihaknya belum membahas itu dengan bagian BPKAD. Yang jelas menurutnya, kalau dasar penerbitan sporadik itu berupa pipil Garuda tentu banyak sekali yang membuat sporadik. “Kalau dia berdasarkan pipil Garuda membuat sporadik, dong banyak sekali yang mau membuat Sporadik di tanah-tanah Pemda,” selorohnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Lobar Erpan mengatakan aset di Dusun Sigerongan tercatat dalam neraca aset daerah dan telah bersertifikat atas nama Pemkab tahun 2024,” terangnya.
Sertifikat Pemkab Lobar ini diproses, menyusul diterbitkannya sporadik yang ditandatangani kades setempat. Alasan pihak penggugat yang mengajukan sporadik itu memiliki bukti seperti pipil Garuda. Namun itu dilakukan tanpa konfirmasi ke Pemkab Lobar.
Sementara itu Kades Sigerongan, Dian Siswadi yang ditanya alasan menandatangani sporadik, karena negara ini negara kertas. ‘’Lalu dalam peradilan perdata, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan,’’ ujarnya.
Ia juga telah meminta semua kepala dusun untuk meminta keterangan tentang data surat tersebut, namun sampai saat ini tidak ada berkas yang menguatkan bahwa itu aset desa atau Pemkab Lobar. Namun dirinya menegaskan bahwa sporadik bukan produk administrasi desa.
“Perlu dicatat sporadik itu bukan produk administrasi desa, Sporadik itu pernyataan dari yang bersangkutan tentang dia menyatakan bahwa dia memiliki tanah. Kades hanya mengetahui,” terangnya.
Warga mengajukan Sporadik itu atas dasar alas haknya yang dimiliki. Di mana tanah dihibahkan orang tuanya ke bersangkutan. Sehingga sesuai dasar kepemilikannya, berbentuk pipil Garuda, surat jual beli, surat hibah, maka pihaknya menandatangani sporadik tersebut. (her)