Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, menetapkan DS (22) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di kasus dugaan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Rabu, 9 April 2025.
Dijelaskan Dilia, kasus tersebut terjadi pada tanggal 13 Februari 2025, dimana DS menjemput korban di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di salah satu kecamatan Kecamatan di wilayah timur Sumbawa. Keduanya terungkap memiliki hubungan asmara sehingga korban bisa diajak oleh DS.
“Jadi, pada awalnya korban meminta DS untuk mencari keberadaan ibunya. Namun, DS justru membawa korban ke rumahnya,” ujarnya.
Korban yang memiliki hubungan asmara tersebut mengikuti saja keinginan dari pelaku. Setelah berada di rumah tersebut, DS diduga melakukan hubungan badan berulang kali terhadap korban.
“Jadi, korban ini sempat tinggal di rumah tersangka selama tiga hari dua malam dan selama itu hubungan layaknya suami istri dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah selang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, korban dijemput ayahnya dan dibawa pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama berada di rumah pelaku.
“Korban baru cerita setelah sampai dirumah dan orang tuanya merasa keberatan dengan perbuatan pelaku da melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi. Setelah proses itu dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“DS kita tangkap dan langsung dilakukan penahanan sejak, 17 Maret 2025 dan saat ini pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (ils)