spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPemprov NTB Fokus Awasi 200 Lebih IUP Galian C

Pemprov NTB Fokus Awasi 200 Lebih IUP Galian C

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memfokuskan pengawasan terhadap lebih dari 200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C atau izin batuan yang tersebar di seluruh wilayah NTB. Fokus ini dilakukan menyusul perubahan kebijakan nasional yang menarik kewenangan pengawasan tambang logam dari daerah ke pemerintah pusat.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap pertambangan non-logam dan batuan, termasuk galian C.

“Untuk galian C, kita masih bisa melakukan pemantauan dan pengawasan bersama inspektur tambang yang ada di sini,” ujar Iwan, Rabu, 9 April 2025.

Ia menambahkan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, seluruh kewenangan terkait pertambangan logam seperti emas, tembaga, mangan, dan pasir besi resmi dialihkan ke pemerintah pusat. Meski demikian, Dinas ESDM NTB masih memiliki data perusahaan tambang logam yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Semua data pengawasan tambang logam sudah kami serahkan ke pusat,” imbuhnya.

Meski kewenangan pengawasan tambang logam berpindah, Iwan memastikan bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah tetap berjalan. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dividen, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti iuran tetap dan royalti.

Ia juga menyebut adanya potensi tambahan pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan tambang. Untuk pembagian royalti, Iwan menjelaskan bahwa 4 persen disetor ke pemerintah pusat, sementara 6 persen menjadi bagian daerah. Dari jumlah tersebut, 2,5 persen dialokasikan ke daerah penghasil, 1,5 persen untuk provinsi, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lain di luar daerah penghasil.

Saat ini, Dinas ESDM NTB tengah mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas galian C. Potensi pendapatan dari sektor ini dinilai cukup besar. Iwan mencontohkan, di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat saja, potensi penerimaan daerah dari galian C dapat mencapai Rp2 hingga Rp4 miliar.

“Melalui alokasi 2,5 persen dari pajak galian C sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan biaya pengawasan dan penertiban tambang dapat ditingkatkan,” katanya.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) juga akan diperkuat untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal di seluruh wilayah NTB. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO