Mataram (Suara NTB) – Sejumlah anggota DPRD NTB yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 meminta pimpinan DPRD segera mengagendakan rapat paripurna. Mereka mendesak agar proses pengambilan keputusan terkait usulan interpelasi dilakukan sesuai tata tertib dewan.
“Proses pengambilan keputusan atas usulan interpelasi DAK ini harus dilakukan dalam sidang paripurna, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Karena itu, kami mendesak pimpinan DPRD segera menjadwalkan paripurna,” kata anggota DPRD NTB M. Nashib Ikroman, salah satu inisiator usulan interpelasi, akhir pekan ini.
Ia menilai, penolakan fraksi melalui pembacaan surat masuk tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Nashib menegaskan bahwa usulan interpelasi telah memenuhi syarat formal, yaitu didukung oleh sedikitnya 10 anggota dari lebih dari satu fraksi.
“Jika mekanisme ini diabaikan, publik bisa menilai bahwa pimpinan DPRD tidak menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance,” ujar legislator yang akrab disapa Achip tersebut.
Lebih lanjut, Achip mengingatkan bahwa Gubernur NTB telah berkomitmen melengkapi fasilitas dan infrastruktur DPRD. Menurutnya, komitmen tersebut harus dibarengi dengan optimalisasi fungsi pengawasan oleh legislatif.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang juga termasuk dalam pengusul hak interpelasi, menyoroti lambatnya realisasi fisik proyek-proyek yang dibiayai dari DAK 2024.
“Sudah masuk bulan April, tapi masih banyak pekerjaan fisik dari DAK 2024 yang belum selesai. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan perlunya interpelasi sebagai bentuk evaluasi,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, buruknya pengelolaan DAK dapat merugikan banyak pihak dan tidak boleh terulang pada tahun-tahun berikutnya. Fraksi Golkar, menurutnya, melihat interpelasi ini sebagai upaya membantu Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal dalam memperbaiki tata kelola anggaran ke depan.
“Jangan sampai ada pihak yang ingin mempertahankan kondisi status quo untuk kepentingan tertentu. Jika ini terus dibiarkan, yang dirugikan adalah gubernur dan masyarakat,” pungkas Hamdan. (ndi)