spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURMinim, Klaim Pelayanan Medis akibat Kecelakaan Kerja di Puskesmas

Minim, Klaim Pelayanan Medis akibat Kecelakaan Kerja di Puskesmas

Selong (Suara NTB) – Meski telah ada kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Puskesmas sejak 2020, klaim pelayanan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama masih sangat minim. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tenaga kesehatan dalam menangani kasus kecelakaan kerja, sehingga banyak kasus yang justru dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur (Lotim), Lalu Bagus Wikrama kepada Suara NTB usai penandatanganan kerjasama seluruh puskemas se Lotim dengan BPJamsotek di kantor Dinas Kesehatan Lotim, Senin, 14 April 2025 mengakui bahwa selama ini banyak petugas puskesmas yang belum memahami mekanisme pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Sejak 2020 sebenarnya sudah ada kerja sama, tetapi sosialisasi seperti ini baru dilakukan sekarang. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan teman-teman di Puskesmas lebih paham, sehingga pelayanan untuk pekerja bisa lebih mudah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa layanan JKK merupakan peluang tambahan pendapatan bagi Puskesmas, asalkan dikelola dengan benar. “Jangan sampai dicampur aduk antara urusan ketenagakerjaan dan kesehatan umum. Selama ini, karena ketidaktahuan, banyak kasus kecelakaan kerja malah dibebankan ke BPJS Kesehatan,” tegas Bagus.

Bagus Wikrama mengungkapkan, beberapa Puskesmas sebenarnya sudah pernah menangani klaim JKK, seperti di sekitar PLTU dan beberapa lokasi lain. Namun, sebagian besar petugas kesehatan *masih ragu* karena kurangnya pemahaman.

“Banyak pekerja yang datang ke Puskesmas dengan luka kecelakaan kerja, tetapi seringkali tidak dilayani karena petugas tidak tahu bahwa itu termasuk tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Akhirnya, biayanya malah dibebankan ke BPJS Kesehatan atau pasien sendiri,” paparnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Kesehatan Lotim mendorong seluruh Puskesmas untuk memahami ketentuan JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan baik.  Memisahkan administrasi antara layanan umum dan kecelakaan kerja. Memanfaatkan peluang ini sebagai sumber pendapatan tambahan bagi Puskesmas.

“Ke depannya, kami harap tidak ada lagi penolakan terhadap peserta JKK. Sosialisasi ini harus menjadi pedoman agar setiap kasus kecelakaan kerja bisa dilayani sesuai prosedur,” pungkas Bagus.

Dengan meningkatnya pemahaman ini, diharapkan klaim JKK di Puskesmas akan meningkat, sehingga pekerja di Lotim bisa mendapatkan pelayanan optimal tanpa terkendala birokrasi yang tidak perlu. BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus mendampingi Puskesmas dalam implementasi layanan ini.

“Jangan sampai ada lagi pekerja yang tidak tertolong hanya karena ketidaktahuan kita. Ini tanggung jawab kita bersama,”* tegas Bagus Wikrama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lotim, Muhammad Yohan Firmansyah, menegaskan bahwa biiaya perawatan kecelakaan kerja bagi peserta bersifat unlimited, selama mengacu pada tarif yang diatur dalam Perda.

“Selama masih dalam indikasi medis yang diperlukan, biaya perawatan akan ditanggung. Kami minta Puskesmas memahami aturan main ini agar tidak ada lagi penolakan terhadap peserta JKK,” jelas Yohan.  (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO