spot_img
Minggu, April 27, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSeleksi PPPK Tahap II, Pengangkatan Secara Bertahap Sesuai Formasi

Seleksi PPPK Tahap II, Pengangkatan Secara Bertahap Sesuai Formasi

Mataram (Suara NTB) – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II digelar mulai 26 April 2025. Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap tergantung formasi yang dibutuhkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Senin, 14 April 2025 menerangkan, tes kompetensi dasar seleksi PPPK akan digelar pada, 26 April 2025. Khusus Kota Mataram akan meminta jadwal seleksi pada akhir pelaksanaan karena terkendala banyaknya agenda.

“Jadwal di Kanreg X Denpasar dimulai tanggal 26 April. Kita coba akan minta jadwal akhir saja karena banyaknya agenda yang harus kita persiapkan,” terangnya.

Sejumlah 2.035 pelamar terdiri dari 1.822 pelamar untuk formasi tenaga teknis, 114 pelamar formasi tenaga kesehatan, dan 99 pelamar untuk formasi guru. Ia mengaku, pengangkatan PPPK diprioritaskan untuk tahap I, tetapi pelamar yang mengikuti tes tidak perlu berkecil hati. Pemerintah pusat akan melakukan pengangkatan secara bertahap tergantung formasi yang dibutuhkan daerah. “Sistemnya nanti perangkingan. Misalnya, 1.822 pelamar. Kalau kebutuhannya 500 maka akan dilakukan perangkingan,” jelasnya.

Dijelaskan, pemerintah pusat melakukan seleksi tahap II untuk melakukan pendataan atau pemetaan. Pegawai yang mengikuti seleksi secara otomatis aman atau tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan. Perihal wacana mengangkat sebagai tenaga paruh waktu menjadi tahapan atau skenario pemerintah pusat sebelum diangkat menjadi tenaga penuh waktu. “Mereka tetap bekerja dan mendapatkan gaji. Walaupun pengangkatan tenaga paruh waktu hanya pernyataan lisan dari pejabat di pusat dan belum ada pernyataan tertulisnya,” ujarnya.

Yoyok menegaskan, tidak terlalu khawatir dengan penggajian pegawai. Sebab, Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga penunjang kegiatan maupun PPPK. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO