spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIBerkas Perkara Dua Tersangka Kasus NCC Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus NCC Dinyatakan Lengkap

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC) telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya.

“Berkas perkara milik tersangka Doli Suthajaya telah lengkap, P-21,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP, Rabu, 16 April 2025. Sebelumnya, berkas perkara atas nama Rosiady Husaenie Sayuti telah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik. Dengan lengkapnya berkas kedua tersangka, Kejati NTB segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk proses persidangan. “Secepatnya kami sidangkan,” kata Hendarsyah.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara ini masih terus berlangsung. Ia menyebut kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka. Hal senada disampaikan Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon. Ia menjelaskan, penetapan tersangka baru akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati NTB menemukan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Nilai tersebut merujuk pada hasil audit akuntan publik terhadap aset yang belum dibayarkan oleh pihak pengelola.

Kerugian negara itu diduga terjadi dalam kurun waktu kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza pada periode 2012 hingga 2016. Dalam kerja sama tersebut, PT Lombok Plaza dinilai tidak memenuhi kewajiban kontraktual, antara lain pembangunan gedung serta pembayaran kompensasi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik aset. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO