spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejari Bima Selidiki Dugaan Pungli Sewa Lapak di Pasar Sila

Kejari Bima Selidiki Dugaan Pungli Sewa Lapak di Pasar Sila

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyewaan lapak di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, mengatakan penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada para pedagang untuk penyewaan lapak.

“Ada oknum yang meminta bayaran pada penyewa lapak di Pasar Sila, makanya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Catur Hidayat, Rabu, 16 April 2025.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022. Nilai pungutan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp45 juta per lapak. Setidaknya terdapat sekitar 140 lapak yang diduga menjadi objek pungli.

Hingga saat ini, Kejari Bima telah memeriksa puluhan pedagang dan juga sejumlah pihak dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bima. Namun, Catur enggan mengungkap identitas pihak yang diperiksa dari dinas tersebut.

Ia juga belum dapat memastikan jumlah kerugian negara akibat praktik pungli ini. “Untuk hasil audit, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasar Sila direnovasi pada 2021 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO