Mataram (Suara NTB) – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH., MH., meluruskan sejumlah informasi yang keliru terkait pengelolaan dana lingkungan yang belakangan ramai dipertanyakan oleh sejumlah kepala lingkungan.
Menurut Zuhar, banyak kepala lingkungan yang menghubunginya secara langsung untuk menanyakan tentang mekanisme penggunaan dana lingkungan sebesar Rp20 juta per tahun. Ia menilai, ada kesalahpahaman yang muncul, di mana sebagian kepala lingkungan mengira bahwa dana tersebut langsung dikelola oleh lingkungan atau kepala lingkungan itu sendiri.
“Secara administrasi keuangan, dana itu berada di kelurahan. Peruntukannya jelas, untuk mendukung kegiatan lingkungan seperti musyawarah kelurahan (muskel), rapat-rapat lingkungan, dan kegiatan lain yang bersifat administratif maupun sosial kemasyarakatan selama satu tahun,” jelas Zuhar kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Zuhar Parhi juga menekankan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya bisa digunakan tanpa perhitungan, karena dalam praktiknya, setiap pencairan dana juga dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dirinci, setelah dipotong pajak, dana yang tersedia setiap bulannya untuk kegiatan lingkungan hanya berkisar Rp1 juta lebih.
Politisi PKS ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dana secara administratif berada pada kelurahan sebagai bagian dari perangkat daerah. Artinya, kepala lingkungan tidak memegang kendali penuh atas dana tersebut.
“Intinya, harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepala lingkungan dan lurah. Karena pelaksanaan kegiatan yang biayanya dibebankan kepada anggaran kelurahan tidak serta-merta menjadi wewenang lingkungan secara langsung,” tegasnya.
Zuhar juga mengingatkan bahwa penggunaan dana lingkungan telah diatur dalam petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), sehingga sistem pengelolaannya seragam di seluruh lingkungan dan kelurahan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi lurah atau kepala lingkungan untuk menggunakan dana tersebut secara sepihak atau di luar aturan yang telah ditetapkan.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Mataram ini berharap klarifikasi ini dapat membantu meredam kebingungan yang terjadi di tingkat lingkungan serta mendorong terciptanya pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. (fit)