Mataram (Suara NTB) – Pemanfaatan lahan Balai Guru Penggerak di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru, berpotensi akan diputus kontrak. Pasalnya, kontrak kerja sama pemanfaatan lahan sudah dua kali dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menerangkan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tentang pembahasan kontrak pemanfaatan lahan Balai Guru Penggerak. Rencana pertemuan itu dilakukan pada, Selasa, 22 April 2025.
Pihaknya akan mendengarkan keinginan dari kementerian untuk mencari solusi terbaik terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Akan tetapi, Pemkot Mataram telah menawarkan beberapa opsi sebagai alternatif. “Nanti kita dengarkan opsi yang diminta dari kementerian,” terangnya.
Alwan menjelaskan, perpanjangan kontrak atas pemanfaatan lahan tersebut, tidak mungkin dilakukan kembali. Pasalnya, kontrak perjanjian telah diperpanjang dua kali, sehingga akan fatal apabila kontrak diperpanjang lagi. Pemkot Mataram menginginkan penyelesaian pemanfaatan lahan itu bisa berjalan dengan baik. “Kalau kita perpanjang lagi akan fatal lagi,” terangnya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menambahkan, Balai Guru Penggerak diberikan opsi memperpanjang kontrak hanya setahun sembari bersiap-siap mencari lokasi baru. Lokasi baru disediakan yakni, Kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram di Jalan Majapahit.
Proses penyelesaian lahan BGP diakui, difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk berkomunikasi dengan Kementerian. ‘’Iya, kita tawarkan supaya pindah ke Kantor Dinas Pendidikan yang sekarang,’’ tambahnya.
Lalu bagaimana dengan aset bangunan milik BGP? Hal ini juga kata Alwan, akan menjadi pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Memorandum of Understanding (Mou) sebelumnya tidak dijelaskan secara spesifik. Namun demikian, pihaknya berharap aset bangunan itu bisa diserahkan ke Pemkot Mataram seperti Universitas Terbuka (UT) yang menyerahkan seluruh bangunannya ke pemerintah daerah. “Kalau sarana-prasarana mau dipakai di tempat lain tidak jadi masalah,” pungkasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram,Dr. H. Mansur menjelaskan, secara hukum perpanjangan kontrak atas pemanfaatan lahan BGP tidak mungkin bisa dilakukan oleh Pemkot Mataram. Pasalnya, kontrak tidak boleh diperpanjang dua kali. Kecuali kata dia, Pemkot Mataram memberikan waktu selama satu tahun untuk memperpanjang dengan pertimbangan mempersiapkan diri untuk pindah. “Kalau perpanjangan kontrak lagi tidak bisa secara hukum,” tambahnya. (cem)