Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala SMA Ar Rahim Kabupaten Dompu, Sulastri. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di sekolah tersebut pada tahun 2018.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (16/4/2025). Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somansa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara,” ujar Ketut Somansa.
Selain hukuman pokok, Sulastri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp342.690.000. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp417.690.000 subsider satu tahun tiga bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari bantuan dana yang diterima SMA Ar Rahim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018 untuk pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan peralatan. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000. (mit)