Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan mengevaluasi kontrak kerja sama atas pemanfaatan lahan Mataram Mall oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi. Pasalnya, perjanjian kerja sama akan berakhir di tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri ditemui pada, Kamis, 17 April 2025 menjelaskan, perjanjian kerja sama atas pemanfaatan lahan di Jalan Pejanggik oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi akan berakhir pada tahun 2026. Akan tetapi, secara hitung-hitungan bisnis mereka bahwa kontrak semestinya 50 tahun sehingga modal investasi kembali. Di satu sisi, pemerintah pusat telah menetapkan aturan bahwa kontrak kerja sama dengan pihak ketiga paling lama 30 tahun. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mengikuti keinginan dari pengusaha, melainkan perlu menegak aturan. “Nah, ini (kontrak,red) akan sama-sama kita evaluasi,” terangnya.
Pemkot Mataram dan PT. Pasific Cilinaya Fantasi juga sama-sama mengkaji aturan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kejaksaan supaya tidak melanggar hukum. Hasil konsultasi dengan Lembaga Adhyaksa akan disampaikan langsung ke managemen PCF. “Kita akan panggil langsung dan menyampaikan hasilnya,” tambahnya.
Pemkot Mataram memberikan ruang bagi PT. Pasific Cilinaya Fantasi untuk memperpanjang kontrak kerja sama. Namun demikian, mereka juga perlu memperhitungkan royalti yang disetor ke kas daerah. Saat ini, Pemkot Mataram hanya menerima royalti senilai Rp350 juta per tahun. “Kami berharap royaltinya lebih dari itu,” harapnya.
Pihaknya tidak menutup mata dengan kondisi pusat perbelanjaan di Jalan Pejanggik tersebut. Pasalnya, mereka memiliki pesaing dengan hadirnya pusat perbelanjaan lainnya.
Mantan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram memaklumi kondisi perekonomian saat ini. Oleh karena itu, Pemkot Mataram tidak akan bersikukuh mematok royalti melainkan mencari solusi terbaik. “Jalan tengah itu akan kita sepakati bersama supaya sama-sama enak, supaya investasinya tetap berjalan. Kami juga mendapatkan manfaat dari itu,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama segera akan dibahas bersama PT. PCF untuk mencari jalan terbaik. Apakah tidak bermasalah secara hukum apabila kontrak 50 tahun kemudian diubah menjadi 30 tahun? Alwan menegaskan, regulasi pemerintah yang mengatur demikian, sehingga Pemkot Mataram tidak mungkin melanggar ketentuan. (cem)