spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATSiap Ganti 1.000 Bibit Mangrove, Pengelola Reklamasi Seluas 3 Hektare di Pangsing...

Siap Ganti 1.000 Bibit Mangrove, Pengelola Reklamasi Seluas 3 Hektare di Pangsing Pernah Datang Urus Izin ke Pemkab

Giri Menang (Suara NTB) – Pihak Penanggung Jawab lahan reklamasi dan bangunan diduga ilegal yang ditertibkan Pemkab, Rabu (23/4/2025) mengakui memang tak memiliki izin melakukan aktivitas di lapangan. Namun, pihak pengelola bukan tak berupaya mengurus izin. Pihak terkait telah datang mengurus izin ke Pemkab, tetapi ketika itu kurang direspons sehingga ia pun tidak melanjutkan pengurusan izinnya.

Namun pengelola tetap berkomitmen mengurus izin seperti diarahkan tim Pemkab. Selain itu, pengelola sanggup mengganti sekitar 500 pohon bakau atau mangrove yang ditimbun dengan menanam 1000 bibit mangrove di sekitar areal pantai yang ditimbun.

Samudin, penanggung jawab lahan dan bangunan mengatakan bahwa pembangunan dilakukan belum setahun, baru sekitar empat bulan. Dan ia mengaku kalau belum memiliki izin. “Itu (yang dibangun) Diving Center. Memang kita belum ada izin,” aku dia, kemarin.

Luas lahan tempat membangun itu sekitar 22 are, lahan ini telah dibebaskan pihaknya. Dan lahan itu bersertifikat hak milik atas nama keluarga. Bangunan itu dijadikan kos-kosan jika ada tamu diving yang menginap. Sebelum membangun di lokasi itu, pihaknya telah berupaya mengurus izin dengan datang ke Pemkab dalam hal ini Dinas PU.

“Mungkin ada kurang sekitar dua tahun lalu, saya coba masuk (urus) ke PU, ke (gedung) sebelah Utara itu. Oya nanti saya bantu dek, katanya, tapi dia hilang,” tuturnya menyampaikan hasil koordinasi dengan PU kala itu.

Ditanya soal lahan yang direklamasi belum memiliki izin dari pemerintah? Diakui, Pihaknya sedang mengurus izin. “Kalau itu (reklamasi) sedang kami urus izin, kami sudah urus izin, luasnya 3 hektare,”sebutnya.

Luas lahan yang direklamasi itu sekitar 3 hektare, diambil dari badan pantai 25 meter, karena tidak dibolehkan menghitung semua lahan itu oleh Pihak BPN. Lahan ini ada sertifikat atas nama hak milik.

Ia berkomitmen mengurus izin. Ia telah bertemu dengan pihak konsultan untuk mempercepat pengurusan izin reklamasi. “Kemarin mungkin saya terlalu percaya diri (pede) karena saya punya sertifikat, saya tidak tahu aturannya,” akunya.

Samudin mengaku belum pernah mendapatkan surat teguran spesifik terkait pembangunan dan reklamasi. Hanya saja diakuinya, pernah ditegur terkait galian C. “Bukan penimbunan dan bukan bangunan itu,” aku dia.

Di lahan itu memang ada mangrove yang terkena dampak. Perkiraannya ada sekitar 500 yang terkena.

Terkait mangrove ini, pihaknya telah bertemu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Dan ia pun berkomitmen sanggup menanam 1.000 bibit mangrove. “Mungkin ada 500 (terkena) tapi saya siap ganti 1000 (bibit mangrove). Saya mau tanam lagi di sebelahnya. Saya ganti (mangrove),” imbuhnya. Dan ia pun telah mengidentifikasi tempat untuk membeli bibit mangrove di wilayah Sekotong.

Samudin, laki-laki asal Pangsing itu menambahkan bahwa ia membangun dan menghidupkan daerahnya. Bahkan sekarang kata dia, bisa dilihat dampaknya. Ia berupaya membangun rabat jalan dan memasang lampu jalan sepanjang 2 hektare. Bahkan dengan pembangunan yang dilakukan menyerap tenaga kerja, sehingga warga bisa bekerja di sana. “Kan ndak ada yang menganggur anak-anak ini,” imbuhnya.

Bahkan rencananya di atas lahan reklamasi itu akan dibangun hotel dan ke depan ada dermaga atau sejenis Marina. Sehingga nanti bisa standby kapal di kawasan itu. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO