Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal menunda mutasi pejabat lingkup Pemprov NTB. Sedianya mutasi akan digelar pada Jumat 25 April 2025. Namun karena berbagai pertimbangan, mutasi tersebut urung dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Provinsi NTB yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan menilai bahwa mutasi tersebut merupakan hak preogratif dari Gubernur. Sehingga Komisi I enggan masuk terlalu jauh, lebih-lebih terkait dengan kapan waktu pelaksanaan mutasi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Muhammad Akri menyampaikan bahwa ditundanya mutasi tersebut dinilainya sebagai bagian dari kehati-hatian dan komunikasi politik dalam memastikan penerapan sistem meritokrasi yang dijanjikan kepada masyarakat.
“Itu bentuk political will. Gubernur sedang memastikan bahwa orang yang dipilih benar-benar bisa menjalankan tugas, sekaligus sebagai pertanggungjawaban politiknya,” ujar Akri.
Politisi PPP NTB itu mengatakan, kehati-hatian sangat penting. Sebab mutasi yang dilakukan nantinya akan sangat berpengaruh terhadap kinerja dalam mencapai target realisasi visi-misi, program dan janji kampanye pasangan IqbalDinda kepada masyarakat.
“Semua itu butuh kepekaan dan kemampuan kepala dinas untuk menyiasati keterbatasan anggaran. Kepala OPD harus punya terobosan agar janji kampanye bisa terealisasi,” kata Akri.
“Karena itu menaruh kepala dinas yang punya catatan buruk akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pemimpin, bukan hanya kepada pejabat itu sendiri, tapi ke Gubernurnya, sambungnya.
Karena itu Akri menekankan bahwa dalam proses mutasi, prinsip akuntabilitas publik harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, Gubernur Iqbal harus siap menerima kritik jika keliru dalam menempatkan pejabat yang tidak layak. “Akuntabilitas publik itu harga mati. Kalau salah tempatkan orang, maka Gubernur harus siap menerima kritik dari masyarakat,” ujarnya.
Akri juga menyatakan bahwa Komisi I DPRD NTB mendukung penuh langkah mutasi atau pergeseran antar dinas, selama dilakukan berdasarkan asas profesionalisme dan meritokrasi. “Rolling antar dinas itu wajar. Bahkan jika harus memasukkan orang baru sebagai pembantu yang bisa menjalankan visi dan misi politik Iqbal-Dinda, itu sah saja selama profesional,” tandasnya.
Di tempat terpisah Plt kepala BKD NTB, Yusron Hadi menjelaskan terkait dengan penundaan mutasi tersebut dikarenakan masih ada sedikit syarat administrasi yang belum dipenuhi dari Kemendagri. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, kata Yusron, orang yang taat dengan aturan, jika ada hal yang belum dipenuhi maka harus dipenuhi dilengkapi terlebih dahulu.
“Pak Gubernur taat terhadap regulasi. Bahwa semua terkait mutasi harus lengkap aturannya. Soal kekurangan aturan itu beliau memilih lebih baik ditunda ketimbang nanti ada teguran atau pelanggaran,” katanya.
Sesuai aturan, sebelum enam bulan masa jabatan, maka semua hal harus mendapat persetujuan pusat. Gubernur NTB, kata Yusron, tidak ingin Pemprov kembali mendapat teguran karena masalah mutasi. “Karena dalam mutasi-mutasi sebelumnya di Provinsi NTB cukup banyak teguran yang diberikan oleh BKN,” katanya. (ndi)