Tangerang (Suara NTB) – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi antar lembaga. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin adalah PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan, menyampaikan bela sungkawa yang mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
“Kami mewakili Bapak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berdoa agar beliau diterima di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Menteri Karding juga menekankan bahwa ahli waris almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, yang akan membantu melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum. Ia menegaskan pentingnya keberangkatan bekerja secara prosedural, agar setiap PMI terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan jaminan sosial yang melindungi mereka dari risiko kerja.
“Dengan prosedural, kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, seperti ini, ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan aman di luar negeri tanpa cemas terhadap risiko yang mungkin timbul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi pada almarhum Musthakfirin. Ia menekankan pentingnya perlindungan risiko sosial bagi para pekerja migran.
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa negara dan wajib mendapatkan perlindungan dari risiko sosial. Santunan ini merupakan bukti negara hadir dalam melindungi dan peduli terhadap pekerja serta keluarganya. NTB, sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbesar, akan terus sinergi dengan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh CPMI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. (bul/*)