Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tim gabungan dari Kapal Polisi (KP) Kutilang – 5005 dan Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, mengamankan 50 batang detonator yang diduga akan digunakan untuk illegal fishing, Rabu, 23 April 2025.
“Terduga pelaku NM kita tangkap saat tengah menunggu pembeli tanpa ada perlawanan dan langsung kita bawa ke Polda untuk penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kasubdit Patroli Ditpolairda Polda NTB AKBP Kurniawadin didampingi Komandan Kapal KP. Kutilang AKP Capt. Ilvan Tomachlin, kemarin.
Ilvan maparkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari penyelidikan tim gabungan terhadap dugaan transaksi jual beli bahan peledak ilegal. Diduga bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan menggunakan metode destruktif atau pengeboman.
“Terduga pelaku kita amankan di sebuah warung makan di salah satu SPBU di Jalan By Pass Sumbawa bersama barang bukti 50 batang detonator,” jelasnya.
Atas kepemilikan puluhan detonator tersebut terduga pelaku terancam dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin. Ancaman pidananya 20 tahun penjara karena bahan peledak sangat berbahaya.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan untuk sementara terduga pemilik sudah kita di Mapolda NTB,” jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem. Bahkan pelaku juga akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan berlaku.
“Kami berkomitmen akan memberikan atensi khusus terkait kepemilikan bahan peledak tersebut untuk menjaga ekosistem laut dan menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan, ” tukasnya. (ils)
DETONATOR – Nampak terduga pelaku bersama barang bukti 50 batang detonator saat diamankan tim gabungan.
Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tim gabungan dari Kapal Polisi (KP) Kutilang – 5005 dan Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, mengamankan 50 batang detonator yang diduga akan digunakan untuk illegal fishing, Rabu, 23 April 2025.
“Terduga pelaku NM kita tangkap saat tengah menunggu pembeli tanpa ada perlawanan dan langsung kita bawa ke Polda untuk penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kasubdit Patroli Ditpolairda Polda NTB AKBP Kurniawadin didampingi Komandan Kapal KP. Kutilang AKP Capt. Ilvan Tomachlin, kemarin.
Ilvan maparkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari penyelidikan tim gabungan terhadap dugaan transaksi jual beli bahan peledak ilegal. Diduga bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan menggunakan metode destruktif atau pengeboman.
“Terduga pelaku kita amankan di sebuah warung makan di salah satu SPBU di Jalan By Pass Sumbawa bersama barang bukti 50 batang detonator,” jelasnya.
Atas kepemilikan puluhan detonator tersebut terduga pelaku terancam dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin. Ancaman pidananya 20 tahun penjara karena bahan peledak sangat berbahaya.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan untuk sementara terduga pemilik sudah kita di Mapolda NTB,” jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem. Bahkan pelaku juga akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan berlaku.
“Kami berkomitmen akan memberikan atensi khusus terkait kepemilikan bahan peledak tersebut untuk menjaga ekosistem laut dan menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan, ” tukasnya. (ils)