spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTak Diterima di Sekolah Negeri, Siswa akan Dialihkan ke Sekolah Swasta

Tak Diterima di Sekolah Negeri, Siswa akan Dialihkan ke Sekolah Swasta

Mataram (Suara NTB) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diharapkan menjadi solusi bagi sekolah swasta yang minim murid. Pasalnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk belajar di sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menjelaskan, fokus utama penerimaan peserta didik baru adalah pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Sistem ini lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak atau radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. Berbeda halnya dengan SPMB mengedepankan pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodisi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah. “Cakupannya seluruh sistem penerimaan murid,” jelasnya.

Yusuf menyebutkan, kuota jalur SPMB untuk tingkat satuan pendidikan sekolah dasar tidak mengalami perubahan. Jalur domisili 70 persen, afirmasi 15 persen, prestasi tidak ada, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara, SPMB tingkat sekolah menengah pertama yakni jalur domisili 40 persen dari sebelumnya minimal 50 persen, afirmasi 20 persen dari sebelumnya 15 peresren, jalur prestasi 25 persen dari sebelumnya disesuaikan dari sisa kuota, dan jalur mutasi atau perpindahan 5 persen.

Ia menambahkan, murid yang tidak diterima di sekolah negeri maka pemerintah daerah akan memfasilitasi untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah. “Iya, murid yang tidak diterima di sekolah negeri bisa dialihkan ke sekolah swasta. Kalau pemda memerintahkan itu maka kita akan laksanakan,” jelasnya.

Di satu sisi, ia mengingatkan sekolah negeri tidak boleh menambah rombongan belajar. Artinya, penerimaan murid baru harus sesuai dengan jumlah rombel yang tamat atau menyelesaikan pendidikan. Sekolah akan akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut. “Dapodiknya akan merah. Sekolah tidak bisa mencairkan dana bantuan operasional sekolah,” jelasnya.

Bagaimana jika orang tua maupun murid tidak mau digeser ke sekolah swasta? Yusuf mengakui, permasalahan ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, orang tua tidak mau menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO