spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIDisnaker Mataram Usulkan Penurunan Target Penerimaan Retribusi IMTA

Disnaker Mataram Usulkan Penurunan Target Penerimaan Retribusi IMTA

Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengajukan usulan penurunan target penerimaan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk tahun 2025 sebesar Rp200 juta.

“Kami sudah usulkan ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) agar target itu diturunkan, karena target itu cukup tinggi dan sulit dicapai,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin.

Usulan penurunan retribusi IMTA tersebut juga sesuai dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kota Mataram. Sampai dengan bulan Oktober 2024 hanya ada 6 orang TKA dan pada tiga tahun terakhir, jumlah maksimal TKA yang bekerja di Kota Mataram 9 orang.

Sementara besaran retribusi IMTA sebesar 100 USD atau Rp1,5 juta per bulan, dengan catatan 1 USD nilai kursnya Rp15.000.

Dengan nilai tersebut, retribusi IMTA yang dibayarkan ke kas daerah sekitar Rp18 juta per tahun, dan itu tergantung nilai kurs rupiah per dolar Amerika Serikat.

“Atas pertimbangan itu, kami berharap TPAD bisa menurunkan target retribusi menjadi Rp150 juta atau dengan angka yang lebih realistis,” katanya.

Dengan kondisi itulah, tambahnya, target retribusi IMTA Rp200 juta di tahun 2024 dan tahun sebelumnya tidak bisa tercapai.

Rudi berharap penurunan target itu dapat memberikan ruang bagi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih optimal dan realistis.

Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan situasi dan kebutuhan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kota Mataram.

Sementara, Disnaker tidak bisa memaksa perusahaan untuk mempekerjakan TKA di Kota Mataram. Sementara yang masih menggunakan tenaga kerja asing itu seperti Sekolah Nusa Alam.

Namun ada juga TKA yang bekerja di Kota Mataram dari lintas profesi tidak hanya tenaga pendidik, seperti profesi konsultan dan lainnya.

Meski menjadi Ibu Kota Provinsi NTB yang merupakan pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, namun tidak banyak TKA yang bekerja di Kota Mataram, sehingga pembayaran retribusi IMTA tidak terlalu banyak diterima dibandingkan daerah lainnya di NTB.

“Seperti di Kabupaten Sumbawa Barat ada PT AMMAN Mineral, sehingga dari informasi pekerja asing di lokasi itu mencapai seribuan,” katanya.

Penarikan retribusi IMTA di Kota Mataram dilakukan setelah tahun 2015, sebab Kota Mataram baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan IMTA Nomor 14 Tahun 2015.

“Retribusi perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah daerah sesuai kewenangan,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO