Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat akan menempuh jalur hukum terhadap kasus aset daerah yang ada di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar. Pihak Pemkab melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) akan melaporkan kasus aset ini Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ini kasus sengketa aset ini tengah berlangsung di pengadilan.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, M. Erpan, mengatakan bahwa kasus aset yang telah disertifikatkan atas nama Pemda itu tengah bersengketa di pengadilan. “Masih proses di pengadilan,” katanya kemarin.
Namun menurutnya dalam kasus ini ada indikasi pidana dalam kasus aset ini sehingga pihaknya berencana melapor ke APH. “Ini ada indikasi pidananya, kami ada rencana melaporkan,” lanjut dia.
Pihak yang melapor, kata dia, bisa saja masyarakat maupun Pemda. Dan Pemda sendiri ada rencana melaporkan ke APH. Menurutnya, indikasi pidana telah diidentifikasi sehingga itu nanti tergantung APH yang mendalaminya. Diketahui, aset daerah di desa itu seluas 5 hektare. Aset ini digugat oknum yang mengklaim tanah tersebut. Proses gugatan perdata atas tanah yang telah disertifikatkan atas nama Pemkab tersebut pun tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Lahan ini diklaim oknum berbekal bukti Pipil Garuda dan dokumen lainnya.
Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, SH.,MH., menerangkan aset berupa lahan seluas seluas 5 hektare digugat oleh warga yang mengklaim atas lahan itu. “Yang melakukan gugatan itu atas nama yang mengklaim tanah aset di Sigerongan dengan dasar Pipil Garuda. Luas aset itu di lokasi tempat digugat itu sekitar 5 hektare lebih, sesuai dengan sertifikat yang kita punya,”terangnya.
Gugatan itu masuk awal 2025, yang digugat terdiri dari Pemkab sebagai tergugat 2 dan Kades Sigerongan tergugat 1. Proses yang telah dilalui beberapa kali mediasi di pengadilan. Namun hasilnya mentok, sehingga proses pun berlanjut. Pada bulan puasa lalu, dilakukan tahapan pembacaan gugatan. Selanjutnya ada jawaban dari pihak Pemkab Lobar. Tahapan selanjutnya nanti akan dilakukan replik dari penggugat. Dari bukti yang dipegang, ia pun optimistis sengketa ini dimenangkan. Sebab dari awal sudah ada pencatatan. “Dan sertifikat atas nama Pemkab sudah terbit tahun 2024,” pungkasnya. (her)