Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan pasangan bukan suami istri di salah satu kamar kos di kecamatan Alas saat sedang pesta narkoba jenis sabu, Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 15.00 wita.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial D dan N tidak bisa berkutik saat kita tangkap dan mengaku bahwa mereka baru saja menggunakan barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba, AKP Tamrin, kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.
Pengungkapan terhadap kasus tersebut lanjut Tamrin berasal dari informasi warga sekitar terkait adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pria dan wanita di dalam kos. Setelah melakukan pengecekan dan penggerebekan keduanya sedang pesta narkotika jenis sabu.
“Keduanya kita tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat dan saat kita gerebek keduanya sedang asyik menggunakan sabu,” ujarnya.
Tamrin meyakinkan, saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni satu poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,3 gram. Satu buah Pipa kaca diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,6 gram.
“Kami juga menyita tiga buah sumbu, dua buah korek gas, dua buah skop plastik, satu buah boong dan empat klip kosong diduga baru selesai digunakan,” tambahnya.
Saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Kecamatan Alas. Namun, ia tidak mengetahui alamat pasti rumah pria tersebut karena setiap transaksi dilakukan di pinggir jalan.
“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” tukasnya. (ils)