Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bolo, Kabupaten Bima, berinisial J.
Laporan awal terkait kasus tersebut saat ini masih dalam proses telaah oleh penyidik Kejari Bima. Setelah proses telaah selesai, penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Deby F. Fauzan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Karena laporan masih bersifat awal, kami masih memeriksa kelengkapannya. Setelah itu, akan dilakukan klarifikasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu, 4 Mei 2025.
Jumlah dana yang diduga digelapkan oleh J hingga kini masih dalam penelusuran dan belum dapat dipastikan oleh kejaksaan.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Bolo, Imanuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara internal. Pegawai berinisial J telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. “Oknum pegawai tersebut sudah kami tindak tegas,” ujar Imanuddin.
J diketahui merupakan pegawai tetap BRI yang baru dua pekan dipindahtugaskan ke Unit Bolo. Ia bertugas sebagai petugas lapangan yang menangani penagihan dana dari agen BRILink serta penerimaan setoran dan angsuran kredit.
Kasus dugaan penggelapan ini juga tengah diselidiki oleh auditor internal BRI. “Kejadian ini terungkap sebulan lalu dan masih dalam proses penelusuran,” tambah Imanuddin.
Menanggapi dugaan bahwa J pernah melakukan pelanggaran serupa di unit BRI sebelumnya, Imanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit untuk memastikan hal tersebut. (mit)