Mataram (Suara NTB) – Keluarga almarhum Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengumumkan hasil sidang etik yang telah digelar terkait kematian Rizkil.
Kuasa hukum keluarga korban, Endri Susanto, menyatakan bahwa hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan hasil sidang etik tersebut, meskipun kepolisian menyatakan hasilnya telah keluar dua hari setelah pelaksanaannya.
“Jadi kami meminta kepada Polda NTB, sesuai janjinya kepada kami dan publik, agar kasus ini dibuka secara transparan,” kata Endri kepada Suara NTB, Minggu, 4 Mei 2025.
Endri juga mengungkapkan bahwa keluarga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
“Katanya sudah disampaikan ke anggota di Lombok Utara dan akan diteruskan ke keluarga korban, tapi sampai hari ini kami belum menerima apa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, Kanit Reskrim, serta dua anggota Polsek Kayangan menjalani sidang etik di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB pada Selasa, 22 April 2025. Sidang tersebut digelar terkait penanganan kasus dugaan pencurian yang diduga menjadi pemicu kematian Rizkil Watoni.
Dalam persidangan, keempat anggota diperiksa terkait prosedur pemanggilan terhadap Rizkil, yang dilaporkan seorang pegawai Alfamart Kayangan atas dugaan pencurian ponsel. Mereka juga dimintai keterangan mengenai upaya penyelesaian perkara secara damai. Dua anggota Polres Lombok Utara hadir sebagai saksi dalam persidangan itu.
Dari pihak keluarga korban, turut hadir ayah, paman, kepala dusun Desa Sesait, serta seorang warga setempat untuk memberikan kesaksian terkait komunikasi dan kronologi kejadian.
“Keluarga memberikan kesaksian tentang interaksi mereka dengan pihak Polsek Kayangan dan bagaimana kronologi peristiwa tersebut berlangsung,” ujar Endri.
Hingga berita ini ditulis, Suara NTB masih berupaya menghubungi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, untuk mendapatkan tanggapan. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Sebagai informasi, Rizkil Watoni merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara. Ia ditemukan meninggal dunia pada Maret 2025, diduga akibat bunuh diri setelah mengalami tekanan psikologis terkait tuduhan pencurian.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga dan berujung pada penyerangan Mapolsek Kayangan pada malam 17 Maret 2025. Saat ini, kasus kematian Rizkil sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda NTB dengan atensi khusus dari Mabes Polri. (mit)