Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait pelayanan penyelesaian hukum administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dan Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, SH., MH., di Tanjung, Sabtu, 4 Mei 2024.
MoU ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti akta kematian, perceraian, isbat nikah, dan dokumen hukum lainnya.
“Administrasi kependudukan sangat penting, terutama dalam hal pengurusan akta-akta hukum seperti kematian dan perceraian. Kehadiran PN Mataram sangat membantu karena Lombok Utara belum memiliki pengadilan negeri sendiri,” ujar Bupati Najmul Akhyar usai penandatanganan.
Ia berharap kerja sama ini dapat berlanjut ke depannya demi memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap layanan kependudukan yang menjadi hak mereka.
Senada dengan itu, Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan menyatakan bahwa kerja sama ini mempermudah masyarakat Lombok Utara untuk mengakses layanan hukum tanpa harus datang ke kantor PN Mataram.
“Dengan adanya MoU ini, masyarakat cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas PMPTSP Naker Lombok Utara untuk mengurus administrasi kependudukan,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan hukum bagi masyarakat di daerah yang belum memiliki sarana pengadilan. (ari)