Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 12 juru parkir (Jukir) liar diamankan aparat Polresta Mataram dalam operasi pekat yang digelar untuk menertibkan Jukir liar di wilayah Kota Mataram, Senin, 5 Mei 2025.
“Kegiatan ini menyasar tukang parkir di beberapa lokasi yang tidak tercatat Dinas Perhubungan Kota Mataram,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede.
12 Jukir liar tersebut kata Gede diamankan di 11 lokasi yang berbeda, contohnya seperti di ATM dan supermarket yang ada di Kota Mataram.
Dari 12 Jukir liar itu, sebagian diantaranya merupakan Jukir yang terdaftar di Dishub Kota Mataram namun tidak menyetorkan retribusi. Sedangkan yang lainnya sama sekali tidak terdaftar, namun tetap melakukan pungutan parkir secara ilegal.
Gede menyebutkan, para Jukir liar mengaku jarang menyetorkan retribusi sesuai ketentuan Pemkot Mataram. “Karena itu, pembinaan dilakukan agar masyarakat memahami bahwa juru parkir wajib menyetor retribusi secara resmi,” tambahnya.
Ia menyebutkan, aksi Jukir liar itu berimbas pada pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi parkir.
“Kepada 12 Jukir liar terbentuk akan kami amankan dan kami berikan pembinaan. Kita tetap bekerja dengan pihak terkait melakukan evaluasi terkait Jukir liar ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gede menghimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam menyikapi persoalan parkir. Jukir yang legal selalu menyediakan pembayaran non-tunai melalui QRIS.
“Kalau menemukan Jukir liar, silakan menghubungi Dishub sebagai leading sektor. Kami juga bisa, kami akan melakukan razia dan pembinaan,” tegasnya.
Wakasat Reskrim itu menegaskan, jika masih ditemukan juru parkir yang tidak menaati aturan, apalagi disertai unsur pidana seperti pemaksaan terhadap masyarakat, maka proses hukum akan ditegakkan. (mit)