spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPolsek Plampang Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Pemasar

Polsek Plampang Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Pemasar

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, membongkar serta membubarkan lokasi judi sabung ayam yang kerap dikeluhkan masyarakat di Desa Pemasar, Kecamatan Maronge,  Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Jadi saat kami tiba di lokasi mereka tengah melakukan aktivitas judi, sehingga sejumlah barang bukti langsung kita sita dan lokasinya langsung kita bongkar,” kata Wakapolsek Plampang, Ipda Sigit Supriyanto, kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

Sigit meyakinkan, selain membongkar tempat yang digunakan sebagai arena judi sabung ayam pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di lokasi. Hal tersebut dilakukan agar mereka lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan aktif memberikan informasi kepada Polisi terkait pelanggaran hukum.

“Kami mengingatkan kepada warga untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Sigit menegaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sigit tidak menampik, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat lokasi tersebut kerap digunakan untuk mengadu ayam secara ilegal. “Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, khususnya judi karena sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, “kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas, agar wilayah tetap aman dan kondusif, ” tutupnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO