Tanjung (Suara NTB) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), mengklaim tugas fungsi Komisi I – Bidang Hukum dan Pemerintahan, belum optimal. Salah satu alasan yang diklaim adalah absennya salah satu unsur pada pimpinan alat kelengkapan (AKD).
“Kita pertimbangkan untuk mengusulkan ke Fraksinya. Tapi kita mau rapatkan dulu di internal anggota,” ungkap Ketua Komisi I DPRD KLU, Rusdianto, di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025.
Usulan untuk mengganti unsur pimpinan AKD, menjadi pemikiran Rusdianto. Terutama setelah melihat kesibukan “individu” pada diri Sekretaris Komisi sejak dilantik hingga saat ini pascamelahirkan.
Gagalnya rapat koordinasi dengan menghadirkan sejumlah OPD di tingkat AKD, beberapa waktu lalu, diakuinya mengundang reaksi. Terlebih di saat dirinya berangkat ke luar daerah, Wakil Ketua Komisi yang seharusnya menjadi pengganti, turut kunker.
Sebelumnya kepada koran ini, Rusdianto telah mengklarifikasi perihal dirinya yang tidak berada di kantor karena alasan kunjungan kerja ke luar daerah. Ia juga baru tahu jika Wakil Ketua Komisi I, H. M. Yusuf, tidak berada di tempat untuk menerima pejabat OPD.
Rusdianto tak membantah ada miskomunikasi yang terputus. Namun di sisi lain, ia menyesalkan beberapa pihak yang seharunya lebih antisipatif terhadap kemungkinan kekosongan Komisi.
“Dari pihak Sekretariat (DPRD) juga sebenarnya sudah tahu (Ketua dan Wakil Ketua kunker luar daerah). Janganlah surati OPD, tapi kenapa tetap dikirimkan. Kita jadi tidak enak, OPD hadir tapi rapat tidak jadi dilaksanakan,” ujarnya.
Politisi PBB ini pun menilai, ketiadaan Ketua dan Wakil Ketua Komisi saat rapat tersebut sedianya bisa ditutupi oleh keberadaan Sekretaris Komisi. “Sekretaris ‘kan ada kalau memang mau dilanjutkan,” imbuhnya.
Usut punya usut, klaim bahwa Sekretaris ada “di tempat” tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak berangkat ke luar daerah karena alasan memiliki balita.
Namun tak hanya alasan insidentil kunjungan kerja tersebut yang menjadi alibi Rusdianto untuk menilai kinerja “bawahannya” di tingkat Komisi. Jauh sebelum yang bersangkutan (Sekretaris Komisi) mengajukan izin dan cuti, tingkat kehadiran (informal) atau di luar paripurna menjadi renungan. Oleh karenanya, Rusdianto mendorong agar Ketua DPRD KLU, melakukan pergantian Sekretaris sesuai mekanisme.
“Kami akan beri masukan ke Ketua DPRD, kalau memang Sekretaris ada kendala kelancaran tugas, maka sesuai amanat Fraksi PKB, kami minta utusan yang aktif. Bagaimanapun (ketidakhadiran) ini sudah lama jadi kendala (Komisi),” paparnya.
“Termasuk masukan kami, kasih kami (utusan Fraksi) yang lain saja. Kelancaran tugas fungsi Komisi menjadi dampak jika lebih sering tidak aktif,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, yang dikonfirmasi terkait usul penggantian Sekretaris Komisi utusan Fraksi PKB tersebut menjawab normatif. Sebagai Pimpinan DPRD, dirinya tentu akan melihat regulasi yang mengatur mekanisme pergantian unsur pimpinan AKD. Kendati Sekretaris Komisi yang dimaksud adalah berasal dari Fraksi yang sama dengan dirinya, namun Agus tak lantas merespon atau memberi pembelaan kepada Sekretaris atas usul tersebut.
“Mekanisme pergantian harus melihat kinerja yang bersangkutan selama 6 bulan dulu, terkecuali yang bersangkutan (bersurat) tidak bisa melaksanakan tugas (Sekretaris),” tandasnya. (ari)