Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 328 CPNS dan PPPK Lombok Barat (Lobar) tahap I yang lulus tahun 2024 resmi menerima SK pengamgkatan dan Pelantikan. Namun dari jumlah formasi yang tersedia tahun 2024 terdapat 11 yang lowong. Terdiri dari 10 PPPK dan CPNS 1 formasi.
Selain itu terdapat ribuan non ASN yang belum mendapatkan kejelasan nasib sebab kebijakan PPPK paruh waktu belum ada keputusan dari pemerintah. Kalangan DPRD pun mendesak pemerintah segera bertindak memperjelas status ribuan non ASN yang hingga kini belum ada kepastian soal status. Kendati sudah ada aturan soal status PPPK penuh dan PPPK paruh waktu, namun belum ada kebijakan lanjutan soal itu, sehingga non ASN pun menjadi gamang.
Ketua Komisi I DPRD Lobar Akhyar Rosidi, S.Sos.I, mengatakan status non ASN harus diperjelas menyusul yang status non-ASN ditiadakan berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023. UU ini melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga non-ASN mulai 1 Januari 2025.
“Sayangnya setelah ada aturan ini belum ada tindaklanjut kebijakan ke daerah terkait status mereka, sehingga status belum jelas. Karena itu kami mendesak pemerintah segera memperjelas status mereka, PPPK penuh atau PPPK paruh waktu,” tegas politisi PKS ini beberapa waktu lalu.
Aturan turunan soal status non ASN seperti PPPK paruh waktu belum ada kepastian dari pemerintah. Padahal sudah ada aturan yang dikeluarkan, sehingga saat ini secara hukum status mereka belum jelas. Di satu sisi non ASN juga menuntut kejelasan status mereka. “Muaranya di pusat,” tegasnya.
Persoalan hororer ini pun telah lama disuarakan agar diperjelas soal status non ASN ini. Bahkan melalui DPR-RI pihak juga telah menyampaikan tentang hal ini. Sebab tenaga non ASN ini telah lama bekerja mengabdi ada yang sampai belasan tahun. “Ini juga harus jadi pertimbangan pemerintah,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Lobar, Kamarudin, SIP,MM. Politisi Nasdem ini menegaskan Nasdem melalui fraksi di DPRD daerah dan DPR RI telah bersuara soal itu. Non ASN pun telah mengadu ke anggota DPR RI Nasdem H Fauzan Khalid.
Pihaknya terus mendorong pemerintah segera menyelesaikan status non ASN agas ada kepastian hukum status mereka.
Sementara dari data, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Barat total 328 CPNS dan PPPK. Terdiri dari 79 CPNS dan 249 PPPK. Mereka merupakan hasil seleksi tahun 2024, di mana kuota CASN Lobar sebanyak 339. Terdiri dari 80 CPNS dan 259 PPPK. ‘’Namun yang kosong formasinya sebanyak 11 formasi, masing-masing 1 CPNS dan 10 PPPK,” terang Sekda Lobar H. Ilham, kemarin.
Menurutnya, semua pegawai sangat bersemangat menerima SK. Namun menekankan beberapa hal, CPNS Lobar untuk formasi tahun 2024 memiliki 80 formasi, lalu yang mendaftar kurang lebih 2300 orang untuk memperebutkan formasi yang 80 tersebut, dan total jumlah formasi yang terisi adalah 79.
Hal ini karena satu formasi yang dipersiapkan untuk disabilitas tidak terisi oleh disabilitas, sehingga jumlahnya menjadi 79 formasi. “79 orang adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dan kualitas personal yang luar biasa, sehingga berada di tempat ini,” ungkapnya.
Ilham juga memaparkan formasi PPPK Lombok Barat mendapatkan formasi 259 orang di tahun 2024, yang 259 terdaftar oleh 3.600 peserta, dan yang lulus seleksi 249 diharapkan memberikan kinerja terbaik untuk Lobar. (her)